Skala Prioritas Jadi Strategi Pemkab Kulonprogo Atasi Keterbatasan APBD
- humas Pemkab Kulonprpgo
KULONPROGO, VIVA Jogja - Jalan-jalan di kawasan Menoreh masih menjadi pekerjaan besar bagi Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Agung Setyawan menegaskan bahwa pembangunan tetap harus berjalan, meski dengan penerapan skala prioritas.
Agung menekankan, pembukaan jalur baru di Dusun Jarakan, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, menjadi langkah penting agar lahan yang sudah dibebaskan tidak terbengkalai. “Kalau jalur belum dibuka, sertifikasi tanah atas nama Pemkab tidak bisa diproses. Padahal sertifikat itu syarat utama untuk mengajukan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat,” ujarnya saat meninjau lokasi, Selasa (13/01/2026).
Dengan jalur yang mulai dibuka, sertifikat tanah dapat segera diurus. Sertifikasi ini menjadi senjata Pemkab Kulonprogo untuk menarik anggaran pembangunan dari hierarki pemerintahan di atasnya. Agung tidak menampik bahwa kemampuan APBD Kulonprogo sangat terbatas. Transfer keuangan dari Pusat, menurutnya, tidak sebanding dengan luas wilayah yang membutuhkan perbaikan jalan.
“Tanpa mengecilkan arti transfer keuangan daerah, kenyataannya untuk memperbaiki seluruh jalan di Kulonprogo sangatlah tidak berimbang,” tambahnya. Karena itu, Pemkab kini fokus pada perbaikan jembatan vital, pembukaan jalur baru, serta pengamanan aset melalui sertifikasi tanah. Jalur yang sudah bersertifikat akan ditawarkan ke Pemerintah Pusat maupun Provinsi agar mendapat dukungan pembangunan fisik.
Agung juga menekankan pentingnya konsep land banking. Status tanah harus jelas agar pembangunan tidak tersandung masalah hukum. “Aset daerah, terutama jalan dan gedung pemerintahan, harus clear and clean. Inilah yang sedang kita kejar agar pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Lurah Kebonharjo, Sugimo, menjelaskan dua ruas jalan utama yang menjadi prioritas. Jalur Prangkokan–Ngori sepanjang 3 kilometer telah melalui proses pembebasan lahan sejak 2018. Sebanyak 11 bidang tanah kini sudah bersertifikat atas nama Pemkab. Nilai appraisal lahan saat itu berkisar Rp29.000 hingga Rp79.000 per meter persegi. Jalur ini penting karena menjadi akses menuju Kabupaten Purworejo.
“Harapannya pelebaran jalan berlanjut, karena ini akses antarprovinsi dari Kulonprogo ke Purworejo,” jelas Sugimo.
Ruas kedua adalah jalan Pringtali–Jarakan sepanjang 3,5 kilometer. Berbeda dengan jalur sebelumnya, warga mendukung penuh dengan menghibahkan lahan mereka tanpa ganti rugi. Dari total panjang, 2,5 kilometer sudah diperlebar lengkap dengan bangket, talud, drainase, dan gorong-gorong. Masih tersisa 1 kilometer yang belum tergarap.