Kejari Sleman Tegaskan Proses Penanganan Dana Hibah Masih Berjalan, Status Harda Sebatas Saksi
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
SLEMAN, VIVA Jogja - Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata di wilayah Sleman masih terus berproses. Ia menyampaikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan apabila bukti dianggap cukup.
Hal itu disampaikan Bambang Yunianto saat menghadiri pengukuhan Guru Besar Prof Zainal Arifin Mochtar di UGM, Kamis (15/01/2026). Dalam kasus yang menyeret nama Bupati Sleman Harda Kiswaya, Bambang menekankan bahwa yang bersangkutan sejauh ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi. “Status beliau memang sebagai saksi dalam perkara penanganan dana hibah tersebut. Keterangan sudah diberikan kepada penyidik,” ujarnya.
Meski dalam persidangan nama Harda beberapa kali disebut, Bambang menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai kemungkinan peningkatan status. Menurutnya, semua akan bergantung pada fakta persidangan yang tengah berlangsung. “Saya tidak mau berandai-andai. Kita objektif, menunggu hasil persidangan. Nanti akan terungkap bagaimana keterkaitannya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat keputusan penyaluran dana hibah ditandatangani oleh bupati, sehingga materi tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Bambang memastikan, jika diperlukan, Harda akan kembali dipanggil sebagai saksi. “Semua saksi yang ada di berkas perkara pasti akan dimintai keterangan di persidangan,” tegasnya.
Menanggapi opini publik yang mempertanyakan status Harda, Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak membeda-bedakan siapapun. “Kami hanya berdasarkan alat bukti. Kalau memang sebatas saksi, ya diperlakukan sebagai saksi. Kalau ada bukti kuat sebagai tersangka, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini sudah berjalan empat bulan, namun masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik. Bambang meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sesuai dengan fakta hukum.
Selain perkara hibah, Kejari Sleman juga menangani dugaan penyimpangan dana desa di Desa Cibuk. Bambang menyebut sudah ada sekitar 30 hingga 40 saksi yang diperiksa, termasuk lurah setempat. Ia berharap pada awal Februari 2026 sudah ada perkembangan signifikan sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan. “Kami masih menunggu perhitungan dari Inspektorat. Mudah-mudahan segera selesai,” ujarnya.