Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Pemerintah Hormati Proses Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR akan menghormati jalannya proses uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan komentar publik sebelum persidangan resmi digelar, demi menghindari polemik yang dapat memperkeruh suasana.
Menurut Edward, sidang perdana uji materi KUHP dan KUHAP telah dibuka pada 9 Januari 2026 di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR akan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan berikutnya, termasuk membantah argumentasi yang diajukan pemohon. “Sekarang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, kita ikuti proses saja. Pemerintah akan memberikan jawaban pada saat hari sidang. Jadi bukannya kami tidak mau menjawab pertanyaan media, tetapi kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya di UGM, Kamis (15/01/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Pasal yang digugat antara lain Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. KUHP baru sendiri merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sementara KUHAP baru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Edward juga menyinggung isu penerapan asas restorative justice yang menjadi salah satu sorotan dalam uji materi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jawaban secara detail dalam persidangan. “Semua akan kita jawab secara detil,” katanya singkat.
Sejumlah pihak sebelumnya menilai pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum dan membuka ruang intervensi. Kritik juga diarahkan pada penerapan asas restoratif yang dianggap belum memiliki standar jelas. DPR sendiri menyatakan bahwa perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, dan mekanisme uji materi di MK merupakan ruang konstitusional untuk menguji kembali produk legislasi.
Edward menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. “Kita ikuti proses hukum, nanti pada saat pemerintah dan DPR memberikan keterangan, di situ akan kami bantah mengenai apa yang digunakan,” pungkasnya.