Dua Kandidat Siap Bertarung di Muskota IX Kadin Yogyakarta
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Yogyakarta akan menggelar Musyawarah Kota (Muskota) IX pada Januari 2026. Forum tertinggi organisasi ini akan menjadi ajang pemilihan Ketua Kadin Kota Yogyakarta periode 2026–2031.
Ketua Kadin Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Penyelenggara, Aji Karnanto, menyampaikan bahwa Muskota kali ini menghadirkan dua kandidat sehingga pemilihan tidak bisa dilakukan secara aklamasi. Ia berharap kontestasi berlangsung sehat dan penuh sportivitas. “Memang ada dua kandidat, mudah-mudahan semuanya bisa legowo pada akhirnya. Namanya pertandingan, tentu hanya satu yang menang,” ujarnya di Kantor Kadin Kota Yogyakarta, Kamis (15/01/2026).
Aji menekankan, siapapun yang terpilih nantinya harus mampu membangun sinergi dengan Pemerintah Daerah. Menurutnya, tanpa kerja sama dengan pemerintah, program Kadin tidak akan berjalan maksimal. “Harapan kami jelas, untuk kemajuan UMKM. Yogyakarta ini kan basis industri kreatif, itu yang perlu terus digelorakan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah kota,” tambahnya.
Muskota IX dijadwalkan dibuka oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Namun hingga kini kehadirannya belum terkonfirmasi. “Masih menunggu kepastian. Jika didelegasikan, harapan kami Wakil Wali Kota bisa hadir karena beliau juga bagian dari Kadin,” kata Aji.
Ketua Steering Committee (SC), Fatma Arief Fianti, menjelaskan bahwa seluruh tahapan Muskota dijalankan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD ART), dan Peraturan Organisasi (PO). Pendaftaran calon ketua dibuka sejak Desember 2025 dan ditutup pada 12 Januari 2026. Dari lima pendaftar, hanya dua yang memenuhi syarat, yakni Cahyo Baroto dan Eko Sutrisno.
Muskota IX mengusung tema “Sinergi Antara Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Penguatan Kadin Kota Yogyakarta demi UMKM Berdaya Saing.” Agenda Muskota akan meliputi sidang pleno I dan II, yang dibagi ke dalam tiga komisi: organisasi, program kerja, dan rekomendasi.
Fatma menambahkan, sesuai AD ART, hak memilih hanya dimiliki anggota Kadin Kota Yogyakarta dengan KTA B (Kartu Tanda Anggota Biasa). “Ada sekitar 60 anggota KTA B yang berhak memilih, ditambah 20 peninjau dan 20 tamu undangan. KTA B ini menjadi parameter keanggotaan aktif, termasuk syarat pencalonan ketua, yakni harus memiliki KTA B selama dua tahun berturut-turut,” jelasnya.