BKPSDM Kulonprogo Sosialisasikan Sistem Kepegawaian kepada Lebih dari 1.000 Peserta
- jogja.viva.co.id/Wuri D
KULONPROGO, VIVA Jogja – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo menggelar sosialisasi Sistem Informasi Kepegawaian, Kamis (15/01/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Adikarta ini diikuti lebih dari 1.000 peserta, baik secara luring maupun daring. Peserta terdiri atas pengelola kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan kepala sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KA3S), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas OPD untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang tertib dan adaptif. “Kegiatan ini sejalan dengan arahan Bupati agar BKPSDM senantiasa berperan aktif dalam penataan dan pengembangan SDM aparatur,” ujarnya.
Sudarmanto menjelaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi penataan non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “PPPK Paruh Waktu adalah jalan keluar nasional dalam rangka penataan non-ASN. Mereka bukan lagi honorer, melainkan bagian dari ASN,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian OPD dan kepala sekolah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada PPPK Paruh Waktu, serta mengelola mereka secara proporsional selama masa transisi. “Kami mohon dukungan agar kebijakan ini dapat dipahami secara bijak, sambil tetap mendorong kinerja dan profesionalisme,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan, dan Sistem Informasi BKPSDM Kulonprogo, Joko Sunanto, S.H., menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan membantu PPPK Paruh Waktu memahami regulasi kepegawaian, termasuk hak dan kewajiban sebagai ASN. “Dengan pemahaman tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pelayan publik secara optimal,” jelasnya.
Salah satu peserta, Sri Suhartanti dari Kapanewon Nanggulan, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi memberikan pemahaman lebih jelas terkait status, hak, dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu. “Saya senang mengikuti sosialisasi ini karena membantu memahami hak dan kewajiban. Harapannya, ke depan ada kebijakan PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK Penuh Waktu,” ungkapnya.