Kasus Hibah Pariwisata Sleman : Saksi Nyoman Rai Savitri Benarkan Titipan Proposal Raudi Akmal

Sidang kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Desa Wisata Jadi Masa Depan Pariwisata Sleman, Ini Strateginya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/01/2026). Persidangan yang menarik perhatian publik ini menghadirkan saksi utama, Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, yang secara terbuka membenarkan adanya titipan ratusan proposal dari anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal.

Dalam dakwaan primer perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, jaksa penuntut umum menyebut Sri Purnomo bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Dakwaan subsider menegaskan keduanya menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu. Nyoman dalam kesaksiannya mengungkap bahwa Raudi Akmal beberapa kali mengirim daftar desa wisata penerima hibah melalui pesan WhatsApp. Daftar itu dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.

img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan

Setelah sosialisasi yang diikuti perangkat kalurahan dan kapanewon, proposal diserahkan melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada 2020. Dari total 167 proposal titipan, sebanyak 150 disetujui untuk menerima hibah. Nyoman mengakui sebagian penerima hibah bukan kelompok wisata resmi yang terdaftar. “Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

Hakim kemudian menanyakan kelayakan penerima hibah tersebut. Nyoman menegaskan bahwa dari sudut pandang revitalisasi, proposal dadakan tidak layak. “Revitalisasi itu memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa Raudi Akmal berkali-kali mengirim pesan agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan pencairan dana dipercepat. Bahkan, Raudi disebut meminta agar pencairan dilakukan segera.

img_title Desa Wisata Sleman Melimpah, DPRD: Jangan Hanya Kejar Cuan Tanpa SDM Berkualitas

Majelis hakim turut menyoroti penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. Nyoman menjelaskan bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat. “Dalam rapat juga dikatakan agar daftar bisa difasilitasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title