Sidang Hibah Pariwisata: Saksi Ungkap Pesan WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/01/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang menghadirkan dua saksi, yakni Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, serta Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam keterangannya, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar dana hibah pariwisata dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) sehingga manfaatnya lebih luas.
“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emmy di hadapan majelis hakim.
Sebagai catatan, Pilkada Sleman 2020 diikuti dan dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo, istri dari Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Hakim kemudian menanyakan maksud pernyataan tersebut. Emmy menjelaskan bahwa masyarakat penerima hibah diharapkan memberikan dukungan politik kepada calon bupati yang diusung. Ia juga mengaku sempat mendengar Sri Purnomo menyinggung nama istrinya, Kustini, meski disampaikan dalam bahasa Jawa sehingga ia tidak mengingat detail kalimatnya.
Penyusunan Regulasi Hibah
Setelah arahan itu, Emmy bersama tim segera menyusun regulasi agar hibah pariwisata dapat dilaksanakan. Proses diawali dengan rapat besar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kemudian dibentuk tim kecil untuk merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang hibah pariwisata.
Hakim menyoroti pasal hibah untuk pokmas dalam Perbup tersebut, karena tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020. Emmy menjawab bahwa pasal itu muncul dari hasil rapat tim kecil, namun ia tidak mengingat siapa pencetusnya.
Hakim juga menanyakan pasal mengenai pengelolaan hibah dengan swakelola tipe IV. Emmy menjelaskan hal itu dipilih karena keterbatasan waktu, sehingga kegiatan tidak mungkin dilaksanakan melalui organisasi perangkat daerah. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak dikonsultasikan kepada Sekda Sleman saat itu.
Pesan WhatsApp Raudi Akmal
Dalam persidangan, hakim menyinggung adanya titipan proposal dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Emmy mengaku pernah menerima pesan WhatsApp dari Raudi berisi daftar sekitar seratus proposal penerima hibah.