Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Hal itu ditegaskan saksi Hendra Adi Riyanto, mantan Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).
Pada hari yang sama, majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang juga mendengarkan kesaksian Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman. Dalam persidangan, hakim menyoroti Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga membuka peluang proposal titipan bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata. Hakim meminta Hendra menjelaskan kronologi penyusunan regulasi tersebut.
Hakim mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020 telah mengatur penggunaan 30 persen dana hibah pariwisata untuk penanganan sektor pariwisata, termasuk implementasi PHSE serta revitalisasi sarana kebersihan, keindahan, dan keamanan. Namun, substansi dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman justru memunculkan ketentuan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis kementerian.
Hendra mengungkapkan, dalam rapat di Bagian Perekonomian Setda Sleman bersama Dinas Pariwisata, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Nyoman Rai Savitri menyampaikan bahwa penerima hibah dikembangkan ke desa wisata guna memaksimalkan alokasi 30 persen untuk pemerintah daerah. Ia mengaku heran mengapa muncul rintisan desa wisata, sebab menurut pemahamannya revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang. Nyoman, dalam sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan pencairan dana segera dilakukan.
Saksi lain, Emmy Retnosasi, mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo disebut memberikan arahan agar hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat sehingga manfaatnya lebih luas. “Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emmy di hadapan majelis hakim. Pilkada tersebut dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.