Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Polda DIY
Sumber :
  • Humas Polda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang akan efektif pada 2026.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY. Rombongan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, serta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, bersama jajaran pejabat utama masing-masing institusi.

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana pendukung juga menjadi perhatian, termasuk pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan komitmen penuh aparat kepolisian dalam mendukung implementasi regulasi baru. “Kami terus melakukan persiapan berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pemahaman substansi hukum, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa filosofi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru harus dipahami secara seragam oleh aparat penegak hukum. Filosofi tersebut mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat INACRAFT Festival 2026

Sebagai catatan, KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun. Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan prosedur peradilan pidana dengan perkembangan teknologi dan prinsip hak asasi manusia. Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa lebih dari 500 peraturan pelaksana masih perlu disiapkan agar implementasi berjalan efektif.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III berharap pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara konsisten di daerah. Dengan demikian, sistem peradilan pidana nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak masyarakat secara lebih komprehensif.

Halaman Selanjutnya
img_title