SPTJM Bupati Sleman Jadi Bukti Kunci di Sidang Hibah Pariwisata

Sidang kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/01/2026). Agenda persidangan menghadirkan saksi Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.

img_title Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman

Dalam kesaksiannya, Nisa yang sebelumnya menjabat Kepala Subbidang Belanja Non-Gaji dan Pengendalian Kas Daerah BKAD Sleman, menegaskan bahwa pencairan dana hibah pariwisata dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah setelah dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Pariwisata Sleman.

“SPTJM dari Dispar Sleman sudah ditandatangani Bupati Sri Purnomo. Dana hibah dicairkan dalam dua tahap dengan skema berbeda. Tahap pertama tidak menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melainkan hanya surat rekomendasi, berita acara pembayaran, dan SPTJM yang ditandatangani bupati,” ungkap Nisa di hadapan majelis hakim.

img_title Vonis Hibah Pariwisata Sleman: Ujian Integritas Peradilan dan Harapan Publik

Saksi Muhari Ungkap Jalur Proposal

Selain Nisa, sidang juga menghadirkan saksi Muhari, mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia di Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman. Muhari ditanyai hakim mengenai hubungan Karunia Anas dengan Raudi Akmal, putra Sri Purnomo.

img_title Pledoi Sri Purnomo, JPU Tegaskan Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Muhari menyebut bahwa Anas beberapa kali menyerahkan proposal langsung kepada Ni Nyoman Rai Savitri, Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman.

“Saya melihat Anas datang dua atau tiga kali membawa proposal. Menurut Bu Nyoman, proposal itu titipan dari Raudi Akmal. Proposal diberi kode ‘RA’,” jelas Muhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian mempertanyakan jalur khusus yang memungkinkan Anas, pegawai harian lepas Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, bisa langsung menemui pejabat setingkat kepala bidang. Muhari menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Muhari juga mengakui dirinya masuk sebagai anggota tim verifikasi proposal hibah. Tugasnya mengelompokkan proposal yang masuk sebelum diserahkan kepada Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata.

Proses verifikasi lanjutan dilakukan dalam sebuah kegiatan di hotel pada Oktober 2020. Dari kegiatan itu ditentukan proposal mana yang disetujui atau ditolak. Muhari menambahkan, penetapan penerima hibah tidak hanya merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata, tetapi juga keputusan Kepala Dispar Sleman.

Halaman Selanjutnya
img_title