Perbedaan Versi Kian Tajam, Kasus Hibah Pariwisata Masuki Tahap Konfrontir
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/01/2026). Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, hadir sebagai saksi karena pada 2020 ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam persidangan, hakim anggota Gabriel Siallagan menyoroti Surat Edaran (SE) tertanggal 5 November 2020 yang diterbitkan bersamaan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hakim mempertanyakan bagaimana SE bisa terbit sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup). Menanggapi hal itu, Harda membenarkan bahwa SE ditandatangani atas nama Bupati Sleman kala itu, Sri Purnomo. Ia menuturkan, sebelum menandatangani, dirinya sudah menanyakan kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman apakah isi SE sesuai arahan bupati, dan dijawab sudah.
Harda menegaskan dirinya tidak ikut menyusun materi dalam SE maupun Perbup. Menurutnya, penyusunan dilakukan oleh dinas teknis dan tim pelaksana, sementara ia hanya mengingatkan agar seluruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menolak tudingan bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk kepentingan politik Pilkada Sleman 2020 yang diikuti Kustini Sri Purnomo. Harda menyatakan tidak pernah dimintai konsultasi atau saran terkait penggunaan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas.
Dalam persidangan, muncul pula pernyataan mengenai adanya pertemuan di Smart Room dengan Raudi Akmal terkait hibah pariwisata. Harda membantah hal tersebut dan menegaskan tidak pernah bertemu maupun berbincang dengan Raudi Akmal mengenai hibah, apalagi karena yang bersangkutan bukan bagian dari tim pelaksana. Ia bahkan menyatakan siap dikonfrontir untuk membuktikan kebenaran keterangannya.
Harda menekankan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya tanpa menambah atau mengurangi. Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berjalan profesional. Ke depan, Pemkab Sleman akan memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel, transparan, dan patuh hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan perkara ini kepada majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Harda Kiswaya.