Hakim Tegur Sorotan Video Saksi Hibah Pariwisata di Medsos
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Potongan rekaman sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, belakangan ramai beredar di media sosial. Cuplikan tersebut memicu beragam komentar warganet, bahkan sampai menjadi bahan perbincangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (23/01/2026).
Dalam persidangan, hakim anggota Gabriel Siallagan menegur penasihat hukum terdakwa yang menyinggung opini publik di media sosial saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Harda Kiswaya. Gabriel menekankan bahwa komentar warganet tidak relevan dengan substansi perkara. Menurutnya, apa yang muncul di media sosial sering kali bias dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Pakar hukum dari Yogyakarta, Susantio, mendukung sikap hakim. Ia menilai potongan video yang beredar di media sosial tidak pernah bisa mewakili keseluruhan proses persidangan yang berlangsung berjam-jam.
“Sidang adalah ruang formal yang sangat teknis, tempat fakta diuji dan diklarifikasi secara menyeluruh. Publik harus cerdas agar tidak terjebak pada persepsi yang lahir dari informasi parsial,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Susantio menjelaskan, jeda atau kehati-hatian saksi dalam memberikan keterangan merupakan hal wajar. Begitu pula dengan pertanyaan tajam dari majelis hakim, yang menurutnya adalah prosedur standar untuk menguji konsistensi dan kejelasan pernyataan saksi.
“Itu bukan tanda keberpihakan atau kesimpulan awal. Justru bagian dari mekanisme mencari kebenaran materiil. Sering kali ada jarak antara realitas persidangan dengan interpretasi netizen di luar,” katanya.
Edukasi Publik dan Bahaya Fragmentasi Informasi
Susantio menekankan perlunya edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipotong. Ia mengingatkan bahwa kebenaran hukum hanya bisa dipastikan melalui persidangan, bukan dari jumlah komentar, likes, atau share di media sosial.
“Hakim bekerja berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, dan pendapat ahli yang saling menguatkan. Bukan dari opini publik yang berubah-ubah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahaya fragmentasi informasi. Menurutnya, penilaian perkara sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang berlandaskan fakta dan proses hukum sah. Intervensi opini luar hanya akan mengganggu kondusivitas persidangan.
“Pihak yang tidak berkepentingan sebaiknya tidak membuat narasi yang memojokkan. Hakim dan jaksa memiliki standar pembuktian yang jelas. Pendapat di luar sidang tidak akan memengaruhi jalannya perkara,” ujarnya.