Sidang Hibah Pariwisata: Saksi Ungkap Percakapan Sri Purnomo Soal Dana Pilkada

Koeswanto Ketua DPC PDIP Sleman saat bersaksi
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Persidangan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Senin (26/01/2026). Sebanyak 12 saksi dihadirkan, mulai dari anggota DPRD DIY hingga perwakilan kelompok masyarakat, untuk memberikan keterangan terkait aliran dana hibah pariwisata yang disebut-sebut berkaitan dengan Pilkada Sleman 2020.

img_title Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman

Salah satu saksi, Koeswanto, anggota DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman, mengaku pernah diajak berbicara langsung oleh terdakwa Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman. Dalam pertemuan itu, Sri Purnomo disebut menyampaikan adanya dana hibah pariwisata senilai Rp68 miliar yang bisa digunakan untuk mendukung rintisan desa wisata. Menurut Koeswanto, pembicaraan tersebut terjadi di tengah masa kampanye Pilkada 2020, sehingga ia menilai konteksnya berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.

Tak lama setelah pertemuan itu, Koeswanto mengumpulkan 26 calon legislatif PDIP dari enam daerah pemilihan di Sleman. Ia menyampaikan informasi mengenai dana hibah pariwisata dan meminta mereka berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk mengajukan proposal. Sekitar 20 proposal kemudian dikumpulkan di kantor DPC PDIP Sleman sebelum diserahkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. “Kami hanya menjadi perantara proposal, tidak ada keuntungan langsung bagi partai,” jelasnya. Meski begitu, ia menilai bantuan hibah tersebut berpengaruh terhadap elektabilitas Kustini. “Bagi masyarakat Jawa, bantuan akan selalu diingat. Mereka yang menerima hibah tentu mengingat siapa yang memberi,” tambahnya.

img_title Vonis Hibah Pariwisata Sleman: Ujian Integritas Peradilan dan Harapan Publik

Saksi lain, Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman, juga memberikan keterangan. Ia menyebut mengetahui informasi hibah pariwisata dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu menjabat anggota DPRD Sleman. Raudi, menurut Anas, menyampaikan informasi tersebut di Rumah Dinas Bupati. Anas kemudian menghubungi sejumlah anggota Karang Taruna dan simpatisan untuk menyampaikan peluang pengajuan proposal. Lebih dari 10 proposal dikumpulkan dan diserahkan ke Dinas Pariwisata melalui asisten pribadi Raudi.

Namun, ketika ditanya hakim apakah ia pernah menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa hibah pariwisata dimaksudkan untuk mendukung pencalonan Kustini, Anas membantah. Bahkan saat jaksa penuntut umum membacakan kembali berita acara pemeriksaan, ia tetap menyangkal. Hakim anggota Gabriel Siallagan mengingatkan Anas agar berkata jujur. “Tidak ada yang perlu kamu bela selain kebenaran. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu,” tegas Gabriel.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pledoi Sri Purnomo, JPU Tegaskan Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman