Keraton Yogyakarta Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Kasultanan, Serat Palilah dan Kekancingan Diserahkan ke Warga Sleman

Bupati Sleman dan warga penerima surat Kekancingan
Sumber :
  • Humas Pemkab Sleman

 

img_title Semarak Kebersamaan Lansia dan PAUD Mantrijeron Jadi Wadah Pelayanan Publik

SLEMAN, VIVA Jogja - Keraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG). Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi bersama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan dokumen serat palilah kepada 141 warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem.

Penyerahan ini menjadi langkah awal bagi warga relokasi untuk memanfaatkan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal, usaha, maupun fasilitas umum. GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa serat palilah berlaku satu tahun sambil menunggu kelengkapan administrasi. Setelah proses rampung, dokumen akan ditingkatkan menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku sepuluh tahun dan dapat diperpanjang setiap periode.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

“Pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari Peraturan Gubernur maupun kebijakan pemerintah pusat. Jadi tidak bisa sembarangan menggunakan tanah SG,” tegas GKR Mangkubumi. Ia berharap dokumen ini memberi kepastian sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengingatkan warga penerima agar menjaga dan merawat tanah yang digunakan. “Mari ditata dengan sungguh-sungguh, jangan semaunya sendiri. Tanah ini harus dirawat agar memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Dua hari sebelumnya, Sabtu (24/1/2026), GKR Mangkubumi juga menyerahkan serat kekancingan kepada warga Padukuhan Blimbingsari, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyerahan dokumen tersebut bertujuan menertibkan administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang memanfaatkan tanah Kasultanan.

Keraton Yogyakarta memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Pemkab Sleman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk merampungkan proses administrasi serat kekancingan. Bupati Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Keraton dan Panitikismo dalam memberikan kepastian hukum bagi warga Blimbingsari.

“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Keraton yang telah memberikan kepastian bagi masyarakat. Ini penting agar warga merasa aman menempati tanah Kasultanan,” kata Harda.

GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman juga mengingatkan warga agar segera melapor jika muncul konflik atau ada oknum yang mengaku dari Keraton maupun Panitikismo dan meminta sejumlah uang. Pesan ini ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi dalam proses administrasi tanah Kasultanan.

Halaman Selanjutnya
img_title