Sri Sultan HB X Dorong Optimalisasi Pos Bantuan Hukum untuk Hogi Minaya

Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai perkara hukum yang menjerat warga Sleman, Hogi Minaya, semestinya dapat diselesaikan di tingkat daerah. Menurutnya, jika komunikasi antarlembaga penegak hukum berjalan optimal, kasus tersebut tidak perlu sampai dibahas di Komisi III DPR RI.

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Hal itu disampaikan Sultan menanggapi penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR bersama Kepolisian dan Kejaksaan. “Sudah selesai kan? Sudah minta maaf dan dianggap selesai. Nah, kemarin kita meresmikan Pos Bantuan Hukum. Maka saya minta Kanwil Hukum berkomunikasi dengan Polisi dan Kejaksaan, bagaimana Pos Bantuan Hukum bisa menyelesaikan persoalan itu. Jadi tidak perlu sampai DPR,” ujarnya di Kompleks Kepatihan.

Pos Bantuan Hukum Jadi Instrumen Penting

img_title Sri Sultan Dorong Efisiensi dan Keselamatan dalam Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY

Sultan menekankan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) harus dimanfaatkan sebagai instrumen awal penyelesaian perkara di masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, penanganan kasus bisa berjalan proporsional tanpa berkembang menjadi polemik nasional.

Hogi Minaya, yang sempat dijadikan tersangka setelah melawan pelaku jambret, kini menanti surat resmi penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Sleman. Penasehat hukumnya, Teguh Sri Rahardjo, menyebut surat tersebut penting untuk kepastian hukum. “Kami masih menunggu penuntut umum Kejaksaan Sleman menerbitkan surat pemberhentian perkara demi kepentingan hukum,” katanya.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat INACRAFT Festival 2026

Komisi III DPR sebelumnya mendesak agar perkara Hogi dihentikan. Wakil rakyat menilai tindakan Hogi mengejar penjambret istrinya bukan tindak pidana, sehingga tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Wacana pemberian uang kerohiman bagi keluarga pelaku jambret sempat muncul dalam pertemuan awal di Kejari Sleman. Namun, setelah DPR mendesak penghentian perkara, pembahasan tersebut dinilai tidak relevan lagi. “Sudah tidak ada itu. Pertemuan kedua batal karena ada RDP. Jadi wacana kerohiman tidak relevan,” jelas Teguh.