Kasus Hogi Minaya: Sorotan atas Batas Pembelaan Diri dan Penafsiran Hukum Pidana

Dr King Faisal Sulaiman
Sumber :
  • Dok Humas UMY

 

img_title Pemkot Yogya dan Bapas Kelas I Perkuat Sinergi Pidana Kerja Sosial untuk Restorative Justice

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dalam kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku memicu perdebatan publik mengenai batas pembelaan diri dan penerapan hukum pidana. Peristiwa ini menjadi bahan refleksi bagi kalangan akademisi hukum untuk menilai kembali cara aparat menafsirkan unsur pidana dalam situasi yang melibatkan korban kejahatan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr King Faisal Sulaiman, menilai bahwa kasus tersebut membuka ruang diskusi penting tentang pemahaman konsep mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana). Ia menekankan perlunya aparat penegak hukum membedakan antara tindakan kriminal dan reaksi spontan korban terhadap ancaman nyata.

img_title Dosen UMY Dampingi Semoyo Wujudkan Desa Wisata Herbal Berkelanjutan

“Peristiwa ini tidak bisa dilihat semata dari akibatnya. Konteks dan niat di balik tindakan harus menjadi bagian dari analisis hukum,” ujar King dalam wawancara daring.

Ia menjelaskan bahwa tindakan Hogi mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya merupakan bentuk perlindungan diri dan harta benda. Dalam kerangka hukum pidana, respons semacam itu dapat dikategorikan sebagai alasan pembenar atau pemaaf, bukan sebagai tindakan kriminal.

img_title Rektor UMY: Kurban Adalah Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

King juga mengkritisi penggunaan pasal-pasal lalu lintas untuk menjerat korban kejahatan. Menurutnya, tidak semua konsekuensi fatal dalam pengejaran pelaku dapat dibebankan kepada korban. “Kematian pelaku adalah konsekuensi dari kejahatan yang ia mulai sendiri. Penilaian kausalitas harus dilakukan secara proporsional,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan tersedia untuk menguji keabsahan status tersangka. Namun, akar persoalan terletak pada kapasitas aparat dalam memahami prinsip-prinsip hukum pidana secara menyeluruh.

“Penegakan hukum harus adil dan berbasis pemahaman yang utuh. Jangan sampai korban kejahatan justru kembali dirugikan karena kesalahan penafsiran hukum,” tambahnya.

King menilai bahwa penghentian perkara terhadap Hogi dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Ia berharap kasus ini mendorong evaluasi sistemik terhadap penanganan perkara yang melibatkan pembelaan diri dalam situasi kriminal.