Apresiasi Kajari Sleman, Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Hoaks Kasus Hibah Pariwisata
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya dalam kasus jambret melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan praktisi hukum. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan publik.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul peringatan dari sejumlah praktisi hukum mengenai potensi serangan balik terhadap Kejari Sleman. Serangan itu diperkirakan akan dilakukan melalui penyebaran hoaks, pemberitaan miring, hingga intervensi laporan palsu yang berpotensi melemahkan kredibilitas lembaga.
Preseden Positif dan Restorative Justice
Praktisi hukum dari DPC Peradi Sleman, Anwar Ary, menilai langkah tegas Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam memberikan kepastian hukum bagi Hogi Minaya merupakan preseden positif. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 86, yang menekankan pentingnya penerapan restorative justice.
“Langkah cepat Kajari Sleman menerbitkan SKP2 untuk Hogi Minaya terbukti bisa meredam gejolak masyarakat. Namun, Kajari Sleman harus mencermati pola serangan miring yang berkaitan erat dengan keberanian membongkar kasus-kasus besar, khususnya dugaan korupsi dana hibah pariwisata,” ujar Anwar, yang juga menjabat Ketua Bidang Tindak Pidana LBH Cakra Yudha, Rabu (4/2/2026).
Anwar menegaskan, keberanian Kejari Sleman di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto patut diapresiasi. Baru kali ini Kejari Sleman berani menersangkakan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata hingga naik ke persidangan.
“Pasti tidak ringan bagi Kajari Sleman dalam memproses perkara itu. Ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi, bahkan mencoba melemahkan langkah hukum yang sedang dijalankan,” imbuhnya.
Anwar mengingatkan bahwa potensi serangan terhadap Kejari Sleman bukan sekadar isapan jempol. Fenomena pemberitaan miring dan upaya pelemahan terhadap jaksa yang menangani kasus hibah pariwisata sudah mulai terlihat.
“Ada tiga pola intervensi yang muncul: penyebaran kabar bohong, keterangan palsu di pengadilan, dan laporan tak berdasar ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Saran saya, panggil dan mintai klarifikasi siapa pun yang bermaksud menghalangi proses hukum kasus dana hibah pariwisata. Jangan biarkan mereka terus membuat hoaks maupun memberikan pernyataan menyimpang dari fakta persidangan,” tegas Anwar.