Bupati Sleman Ambil Langkah Cepat Atasi Penonaktifan Peserta Bantuan Iuran Kesehatan

Bupati Sleman pantau pendaftaran ulang warga penerima PBI
Sumber :
  • Istimewa

SLEMAN, VIVA Jogja – Ribuan warga Sleman kehilangan akses jaminan kesehatan akibat kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Dari total 362 ribu peserta, tercatat 34.143 jiwa dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 1 Februari 2026.

img_title Jembatan Berjo Kidul–Berjo Kulon Jadi Simbol Gotong Royong Warga Sidoluhur

Selama ini, peserta PBI JK menerima subsidi iuran sebesar Rp35.000 per orang dari APBN. Namun, mereka yang tidak tercatat dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan (desil) atau berada di kelompok desil 6–10 dianggap sudah sejahtera sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan.

Menanggapi keresahan masyarakat, Bupati Sleman Harda Kiswaya langsung turun tangan. Pada Jumat (06/02/2026), dengan meninjau pelayanan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sleman dan memastikan adanya jalur pendaftaran ulang bagi warga yang kehilangan kepesertaan.

img_title Renovasi Stadion Tridadi Sleman butuh Anggaran Rp50 Miliar

“Kami akan seleksi. Prioritas diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan karena sakit atau kondisi sosial tertentu. Status kepesertaan mereka akan dialihkan dari APBN ke APBD Kabupaten Sleman,” jelas Harda.

Meski begitu, ia mengakui belum dapat memastikan berapa banyak kuota yang bisa ditanggung APBD. Saat ini, Dinsos fokus mendata warga yang paling mendesak, terutama pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat.

img_title Sukarmin, Dewan Pengawas PDAM Tirta Sembada Sleman Dilantik

Potensi Kuota Baru

Menurut Harda, terdapat sekitar 21 ribu warga Sleman di desil 1–5 yang juga terkena penonaktifan. Hal ini membuka peluang adanya kuota kosong yang bisa dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali peserta yang benar-benar membutuhkan.

“Dinsos segera membuka pendaftaran, baik secara daring maupun langsung, agar warga tidak kesulitan. Sampai Jumat, sudah ada 500 permohonan reaktivasi, bahkan ada yang datang langsung ke rumah saya untuk mengadu,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinsos Sleman, Sigit Indarto, menuturkan bahwa SK Menteri Sosial tersebut memuat empat poin utama: perubahan basis penerima, penyesuaian kuota daerah, peluang reaktivasi bersyarat, serta kewajiban pemutakhiran data.

Peserta dari desil 0 dan 6–10 digantikan oleh desil 1–5 sesuai hasil pemeringkatan kesejahteraan. Namun, warga yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, serta memiliki kondisi kesehatan kritis seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis.

“Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation dengan validasi dari Dinsos Sleman. Semua tetap menyesuaikan kuota yang tersedia,” jelas Sigit.

Halaman Selanjutnya
img_title