Perbankan DIY Stabil, Aset Tembus Rp116,7 Triliun, OJK Ingatkan Ancaman Penipuan Digital
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sektor perbankan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat total aset perbankan mencapai Rp116,7 triliun, tumbuh 3,86 persen dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menegaskan kondisi fundamental perbankan di DIY masih terjaga dengan likuiditas yang memadai dan profil risiko terkendali.
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan DIY mencapai Rp98,3 triliun dengan pertumbuhan 5,43 persen secara tahunan. Penyaluran kredit juga meningkat, dengan total Rp66,05 triliun atau naik 3,49 persen. Kredit rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp17,03 triliun, disusul perdagangan besar dan eceran Rp13,1 triliun, serta sektor konstruksi Rp9,7 triliun.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menegaskan bahwa penguatan fundamental perbankan harus diiringi dengan peningkatan perlindungan konsumen. Menurutnya, maraknya kejahatan keuangan berbasis digital menjadi ancaman serius. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre, potensi kerugian masyarakat DIY akibat penipuan digital sepanjang 2025 mencapai Rp157 miliar. “Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahwa kewaspadaan dan edukasi keuangan harus diperkuat,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo, menambahkan bahwa industri jasa keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi keuangan yang masif agar publik lebih siap menghadapi risiko penipuan digital yang terus berkembang.
Kegiatan Ngobras ini dihadiri oleh berbagai asosiasi perbankan, termasuk Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) DIY, HIMBARA DIY, PERBANAS DIY, ASBISINDO DIY, PERBARINDO DIY, dan HIMBARSI DIY. Kehadiran mereka memperkuat komitmen sinergi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan daerah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.
Data OJK nasional menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 12.000 laporan penipuan keuangan digital di Indonesia, dengan kerugian total mencapai Rp5,2 triliun. DIY menyumbang sekitar 3 persen dari kasus tersebut, menempatkan provinsi ini dalam kategori daerah dengan tingkat kerentanan menengah.