Kasus Kekerasan Mahasiswa, Unisa Yogyakarta Skorsing Terduga Pelaku Dua Semester
- bing image creatif
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menjatuhkan sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester kepada seorang mahasiswa berinisial AH yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap sesama mahasiswa. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga rasa aman di lingkungan kampus.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Unisa Yogyakarta Nomor 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa skorsing dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap (drop out) apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan pelaku bersalah dan harus menjalani hukuman pidana.
Dekan FIKES Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati, menjelaskan bahwa keputusan sanksi diambil setelah pihak fakultas melakukan telaah menyeluruh. Validasi dilakukan melalui klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk korban dan terduga pelaku, serta pemeriksaan bukti pendukung yang beredar di media elektronik.
“Langkah ini kami ambil untuk menegakkan kedisiplinan mahasiswa sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan sivitas akademika. Kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan,” ujarnya, Sabtu (07/02/2026).
Selain skorsing, pihak kampus juga meminta mahasiswa yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perkara, baik melalui pendekatan kekeluargaan maupun melalui proses hukum sesuai dengan tuntutan dan harapan korban.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke ruang publik setelah dugaan kekerasan yang dialami korban beredar luas di media sosial. Diketahui, korban dan terduga pelaku sama-sama berstatus mahasiswa Unisa Yogyakarta dan memiliki hubungan personal. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendorong pihak kampus melakukan respons cepat.
Wakil Dekan FIKES Bidang Kemahasiswaan, Prof. Wantonoro, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama institusi sejak awal adalah pemulihan korban. “Kami langsung memberikan pendampingan, baik secara fisik maupun psikologis. Tim kampus mendatangi keluarga korban dan memastikan korban memperoleh rehabilitasi sesuai kebutuhannya,” kata Wantonoro.
Unisa Yogyakarta mengerahkan Biro Layanan Psikologis (BLP) sebagai instrumen pendampingan. Menurut pihak kampus, kondisi korban kini menunjukkan perkembangan positif dan telah dipastikan dapat melanjutkan pendidikan ke tahap profesi, sejalan dengan harapan keluarga.