Dinsos Sleman Fasilitasi Dokumen Kependudukan bagi Anak Marginal
- bing image creator
SLEMAN, VIVA Jogja – Hak identitas bagi anak-anak terlantar di Kabupaten Sleman mulai mendapat perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, Dinas Sosial Sleman berhasil memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi 69 anak yang sebelumnya tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Ludiyanta, menuturkan bahwa kepemilikan akta kelahiran menjadi pintu masuk bagi anak-anak marginal untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. “Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen apapun, bahkan tidak diketahui asal-usul keluarganya. Karena itu diperlukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan,” ujarnya, Sabtu (07/02/2026).
Laporan sosial yang dimaksud merupakan hasil asesmen pekerja sosial dengan melibatkan profesi terkait, mencakup kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga spiritual. Dokumen ini kemudian menjadi acuan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menerbitkan akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak.
Selain anak terlantar, Dinsos Sleman juga melakukan verifikasi biometrik terhadap kelompok marginal lain. Sepanjang 2025, tercatat 20 lansia terlantar, 35 orang dengan disabilitas terlantar (ODDP), serta 14 gelandangan dan pengemis telah menjalani pemeriksaan identitas. Dari hasil pengecekan, sebagian berhasil ditemukan asal-usul keluarganya sehingga dapat dilakukan reunifikasi. Namun bagi yang tidak terdeteksi, Dinsos bersama Disdukcapil memfasilitasi penerbitan identitas baru dengan alamat sementara di rumah penampungan Klidon.
Langkah ini, menurut Ludiyanta, penting agar kelompok marginal tidak kehilangan hak sebagai warga negara. Dengan adanya dokumen kependudukan, mereka bisa kembali mengakses layanan sosial pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan.
Data terbaru menunjukkan, jumlah anak terlantar di Sleman yang belum memiliki akta kelahiran masih cukup tinggi, diperkirakan mencapai lebih dari 150 anak. Pemerintah daerah menargetkan seluruhnya dapat difasilitasi dalam dua tahun ke depan. “Kadang-kadang ketika dicek biometrik, tidak diketahui kependudukannya. Maka akan kita fasilitasi pembuatan identitas kependudukan agar mereka tetap terlindungi,” kata Ludiyanta.
Program ini menjadi bagian dari layanan dasar yang berkelanjutan, mencakup anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia, hingga gelandangan. Dengan cara ini, Sleman berupaya memastikan bahwa kelompok marginal tidak lagi terpinggirkan dari sistem administrasi negara.