Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Saksi Sebut Ada Permintaan Fee Rp 2,5 Juta dari Pokdarwis

Sidang Hibah Pariwisata Sleman Saksi Pokdarwis sebut ada fee
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (11/02/2026), terungkap adanya dugaan pemotongan dana hibah sebesar 10 persen atau sekitar Rp 2,5 juta dari setiap kelompok sadar wisata (pokdarwis) penerima bantuan.

img_title Kasus Raudi Akmal, Cermin Korupsi Politik Dinasti di Sleman

Keterangan tersebut disampaikan saksi Wisnu Wijaya, yang saat itu bekerja sebagai sopir Suparmono. Pada 2020, Suparmono menjabat Panewu Cangkringan, kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman pada 2021 oleh Bupati Kustini Sri Purnomo. Kariernya berlanjut sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan pada 2022, lalu dipercaya menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada 2024 sebelum memasuki masa pensiun setahun kemudian.

Di hadapan majelis hakim, Wisnu mengaku pernah mengantar Suparmono menghadiri pertemuan di Rumah Dinas Bupati Sleman. Dalam kesempatan itu, ia bertemu Karunia Anas Hidayat dan Rinto Budi Antoro, yang disebut-sebut sebagai bagian dari tim pemenangan Kustini Sri Purnomo pada Pilkada 2020.

img_title Pledoi Sri Purnomo, JPU Tegaskan Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, Anas dan Rinto mendatangi Kantor Kapanewon Cangkringan dan meminta Wisnu menunjukkan pokdarwis penerima dana hibah. Wisnu menegaskan dirinya hanya diminta mengantar dan tidak ikut dalam pertemuan dengan pokdarwis.

Namun, Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Wisnu diminta mengambil uang komisi 10 persen atau Rp2,5 juta dari Pokdarwi Cancangan. Dalam BAP juga disebutkan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Rinto di Lapangan Cangkringan.

img_title Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Menanggapi hal itu, Wisnu mengakui sempat diminta mengambil uang Rp2,5 juta dari pengurus pokdarwis bernama Tri atas permintaan Rinto. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui posisi Anas dan Rinto, tetapi setelah dicecar pertanyaan hakim, Wisnu menyebut keduanya merupakan tim sukses Kustini Sri Purnomo.

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak takut. “Lebih baik berbicara yang sebenarnya agar hati lega,” ujar hakim Gabriel dalam persidangan.

Sempat terjadi perdebatan ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan sejak kapan Wisnu mengetahui status Anas dan Rinto sebagai tim sukses. Jaksa penuntut umum mengajukan keberatan karena pertanyaan serupa telah disampaikan sebelumnya. Hakim anggota Melinda Aritonang kemudian mengambil alih jalannya persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title