Raih OPM 2025, Pemkot Yogyakarta Catat Kinerja Pelayanan Publik Terbaik di DIY

Kota Yogya terbaik dalam Opini Penilaian Maladministrasi
Sumber :
  • Humas Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pelayanan publik. Dalam penilaian Opini Penilaian Maladministrasi (OPM) Tahun 2025, Pemkot Yogyakarta dinobatkan sebagai yang terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Ombudsman Republik Indonesia.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat INACRAFT Festival 2026

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kota Yogyakarta membukukan nilai 88,39 dan masuk kategori kualitas sangat tinggi tanpa temuan maladministrasi. Capaian ini sekaligus mengantarkan Pemkot Yogyakarta masuk tiga besar nasional.

Penilaian OPM dilakukan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit layanan. Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mencatat skor tertinggi dengan nilai 90,13. Disusul Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (89,44), SMPN 5 Yogyakarta (89,31), Dinas Kesehatan (88,91), serta RSUD Kota Yogyakarta (84,17).

img_title Pemkot Yogyakarta Lepas 446 Mahasiswa KKN, Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Bangun Kampung

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan apresiasi atas penilaian independen yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, evaluasi dari lembaga eksternal menjadi cermin objektif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor.

“Pemerintah tentu sulit menilai dirinya sendiri. Kehadiran Ombudsman menjadi pengingat sekaligus penguat agar pelayanan publik tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.

img_title Pemkot Yogyakarta Gelar Seleksi Beasiswa Prestasi Kelurahan 2026, Nilai TKA dan TKAD Jadi Penentu

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem pelayanan agar semakin akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan. Kota Yogyakarta, lanjutnya, kerap menjadi rujukan studi banding daerah lain, sehingga standar pelayanan harus dijaga pada level tertinggi.

Sebagai langkah konkret reformasi, Pemkot telah menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 394 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini melanjutkan roadmap reformasi sejak 2023 yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan bersih, peningkatan kualitas layanan, serta akuntabilitas kinerja.

Reformasi birokrasi tersebut mencakup delapan area perubahan, mulai dari manajemen perubahan, penataan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas, hingga perbaikan regulasi dan pelayanan publik. Pemkot juga mengintegrasikan prinsip digital governance yang transformatif, namun tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hasto menegaskan, di tengah percepatan digitalisasi layanan, pengawasan tetap menjadi perhatian utama agar tidak muncul celah maladministrasi akibat sistem otomatis yang minim kontrol. Ia mengaku terlibat langsung dalam memeriksa berbagai laporan dan dokumen pelayanan sebagai bentuk mitigasi risiko. “Kota Yogyakarta tidak bertumpu pada sumber daya alam. Modal utama kita adalah kualitas manusianya. Karena itu, pelayanan publik harus menjadi wajah utama pemerintah,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title