“Ambang Sandyakala Jurnalisme”: Kegelisahan atas Verifikasi yang Kian Elitis
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
VIVA Jogja - Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers karya Jafarudin lebih dulu menyita perhatian sebelum dinamika organisasi dibicarakan. Diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2026, buku ini merekam kegelisahan seorang praktisi media terhadap arah jurnalisme Indonesia yang dinilainya tengah memasuki masa senja—bukan karena kehilangan idealisme, melainkan karena regulasi yang kian administratif dan berbiaya tinggi.
Dalam buku tersebut, Jafarudin menyoroti bagaimana mekanisme verifikasi perusahaan pers yang dijalankan Dewan Pers berpotensi berubah menjadi “pagar tertinggi” yang hanya ramah bagi media bermodal besar. Ia menilai, ketika standar administratif dan finansial diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan realitas media rintisan dan daerah, ruang tumbuh jurnalisme independen justru menyempit.
Menurutnya, banyak media startup didirikan oleh wartawan profesional—termasuk korban pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pers besar—yang memilih model bisnis profit sharing atau equity sharing ketimbang sistem penggajian konvensional. Secara legal, mereka telah berbadan hukum pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, tanpa label verifikasi, mereka kerap tersisih dari ekosistem industri, termasuk akses kerja sama dan iklan.
Jafarudin juga mengulas tantangan lain yang membayangi pers digital: dominasi algoritma platform global, maraknya disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga tekanan ekonomi akibat ketergantungan pada belanja pemerintah. Dalam konteks itu, ia menegaskan bahwa pers profesional—termasuk media lokal—tetap menjadi institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas yang jelas.
Ia menawarkan gagasan agar proses verifikasi didelegasikan kepada organisasi perusahaan pers sebagai konstituen Dewan Pers, seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sementara Dewan Pers menjalankan fungsi pendataan sebagaimana mandat undang-undang. Baginya, perlindungan terhadap pers bersifat konstitusional, bukan administratif.
Meski mengusung istilah “sandyakala” atau senja, buku tersebut tidak dimaksudkan sebagai ramalan suram. Jafarudin memaknainya sebagai fase transisi menuju fajar baru, di mana integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik menjadi kunci keberlanjutan jurnalisme.
Jafarudin Nahkodai SMSI DIY 2026–2030
Di tengah diskursus pemikirannya tentang masa depan pers, Jafarudin resmi dipercaya memimpin SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2026–2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi yang digelar di Sleman, 17 Februari 2026.