Satu Tahun Pemerintahan Kulonprogo: Sapardiyono Soroti Kebijakan yang Menuai Polemik

Sapardiyono
Sumber :
  • Istimewa

KULONPROGO, VIVA Jogja - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah kebijakan yang diambil dalam periode ini dinilai kurang populis dan menimbulkan polemik di ruang publik. Pandangan kritis ini disampaikan oleh Sapardiyono, tokoh Muhammadiyah Kulonprogo yang pernah menjabat sebagai Ketua KPID DIY serta Komisioner KPU Kulonprogo.

img_title Lima Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB-P2, Realisasi Pajak Baru 71 Persen

Sapardiyono menilai ada empat kebijakan utama yang justru menurunkan popularitas Bupati dan Wakil Bupati di mata masyarakat. Pertama adalah polemik penghapusan simbol Geblek Renteng. Simbol ini sebelumnya dianggap sebagai representasi masyarakat kecil yang diangkat derajatnya oleh pemerintahan terdahulu. Ketika simbol tersebut dihapus dan diganti dengan simbol baru, muncul perlawanan dari masyarakat yang merasa kehilangan identitas. “Geblek itu bukan sekadar makanan khas, tetapi simbol perjuangan masyarakat kecil. Menghapusnya sama saja menghapus kebanggaan warga,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).

Kebijakan kedua yang menuai kritik adalah revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi ini membuka peluang iklan rokok di ruang publik, sebuah langkah yang dinilai bertentangan dengan semangat kesehatan masyarakat. Banyak organisasi masyarakat sipil dan LSM melayangkan protes, namun kebijakan tetap dijalankan. Sapardiyono menilai keputusan ini sebagai blunder karena masyarakat kini semakin peduli pada isu kesehatan. “Alih-alih memperkuat regulasi kesehatan, pemerintah justru melonggarkan aturan. Ini jelas tidak sejalan dengan aspirasi warga,” katanya.

img_title TMMD Sengkuyung Tahap III di Kulonprogo: Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa Kalirejo

Masalah ketiga muncul dari penghentian operasional Perumda Selo Adikarto (SAK). Keputusan ini bahkan disebut Ombudsman sebagai tindakan maladministrasi. Dampaknya, nasib para pekerja di perusahaan daerah tersebut menjadi tidak jelas. Status kepegawaian, masa depan, dan keberlanjutan usaha yang sebelumnya menopang ekonomi lokal kini berada dalam ketidakpastian. “Kebijakan yang tergesa-gesa ini merugikan banyak pihak. Pekerja kehilangan kepastian, masyarakat kehilangan layanan,” tegas Sapardiyono.

Kebijakan keempat yang dianggap kurang populer adalah imbauan melalui Peraturan Bupati agar sekolah-sekolah memasang gambar pimpinan daerah mulai dari Presiden, Gubernur, hingga Bupati. Menurut Sapardiyono, kebijakan ini tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat dan justru menimbulkan kesan pencitraan. “Masyarakat lebih membutuhkan perbaikan jalan dan infrastruktur, bukan gambar pejabat di dinding sekolah,” kritiknya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan