Kulonprogo Terima Hibah Aset Rampasan Koruptor, Dari Rumah di Jakarta hingga Ambulans
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menerima hibah aset rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah tersebut berupa satu unit ambulans dan sebuah properti di Jakarta Timur. Penyerahan dilakukan dalam acara Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026) lalu. Acara ini diikuti sejumlah pemerintah daerah, namun Kulonprogo menjadi satu-satunya penerima hibah dari wilayah DIY.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, hadir langsung untuk menerima aset dari Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ambulans yang diserahkan adalah Suzuki APV keluaran 2015 dengan nilai Rp 106 juta. Sementara itu, aset properti berupa tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur, bernilai lebih dari Rp 3,3 miliar. Total hibah yang diterima Pemkab Kulonprogo mencapai Rp 3,42 miliar.
Triyono menjelaskan bahwa aset tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang, namun tidak laku terjual. Pemkab kemudian mengajukan permohonan pemanfaatan kepada KPK. “Aset ini rampasan dari kasus korupsi. Karena tidak laku dilelang, KPK menawarkan kepada pemerintah daerah. Kulonprogo mengajukan dan akhirnya mendapatkan dua aset tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Terkait pemanfaatan, Triyono menyebut rumah di Jakarta Timur akan dialihfungsikan menjadi rumah singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulonprogo yang sedang menjalankan perjalanan dinas ke ibu kota. Menurutnya, langkah ini diambil untuk efisiensi anggaran daerah agar tidak perlu lagi menginap di hotel. Namun, karena bangunan sudah lama tidak dihuni, Pemkab akan segera mengalokasikan anggaran renovasi dan pemeliharaan. “Tujuannya jelas, untuk menghemat biaya perjalanan dinas. Tapi kondisi rumah perlu diperbaiki terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, ambulans akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kulonprogo. Kendaraan medis tersebut diharapkan dapat menunjang layanan kesehatan masyarakat. Triyono menambahkan, pemanfaatan ambulans akan dibahas lebih lanjut, apakah digunakan langsung oleh dinas atau didistribusikan ke puskesmas. “Kami akan diskusikan agar pemanfaatannya tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam proses serah terima, KPK memberikan catatan penting kepada pemerintah daerah penerima hibah. Pertama, aset harus tercatat resmi sebagai hibah rampasan korupsi dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini dimaksudkan sebagai pengingat agar aparatur pemerintah tidak melakukan praktik korupsi. Kedua, KPK akan memantau penggunaan aset secara rutin setiap semester atau triwulan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan. “Ini menjadi pengingat bagi kami agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi,” tegas Triyono.