Jejak Maling Mobil di Jepara Diburu Polisi, Dua Residevis Tertangkap di Pemalang
JEPARA, VIVAJogja- Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, akhirnya diungkap aparat Polres Jepara.
Kurang dari 1x24 jam usai kejadian, dua pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji diringkus polisi.
Dia pelaku ternyata merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah ML (46) warga Kabupaten Jepara.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji Jepara.
Kedua tersangka awalnya berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan lokasi target, tersangka langsung masuk ke rumah korban.
Pelaku mencongkel jendela samping rumah, dengan menggunakan pahat dan obeng. Tersangka juga mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV.
Usai menggasak HP dan kunci mobil, mereka melompat melintas pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir.
Mobil HRV warna merah itu dengan mudah dibawa kabur pelaku. Mendengar ada suara mesin mobil miliknya, korban terbangun dan mendapati mobilnya sudah tidak ada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Jepara. Mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat.
Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku akhirnya diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara. Tim Jepara bekerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang mengejar pelaku.
”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” ujar.Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.