Jejak Maling Mobil di Jepara Diburu Polisi, Dua Residevis Tertangkap di Pemalang

Kasat Reskrim Polres Jepara ungkap kasus pencurian mobil HRV
Sumber :

JEPARA, VIVAJogja- Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, akhirnya diungkap aparat Polres Jepara. 

img_title Pelaku Tambang Ilegal di Pancur Terancam Pidana, ESDM Soroti Ancaman Rusaknya Cadangan Air

Kurang dari 1x24 jam usai kejadian, dua pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji diringkus polisi. 

Dia pelaku ternyata merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah ML (46) warga Kabupaten Jepara. 

img_title Bupati Witiarso Usulkan APBD 2027 Rp2,5 Triliun, Lima Isu Strategis Jadi Prioritas

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji Jepara. 

Kedua tersangka awalnya berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan lokasi target, tersangka langsung masuk ke rumah korban. 

img_title IJD Karimunjawa 2026 Digelontor Rp55 Miliar, Pemkab Jepara Kawal Pembangunan Jalan

Pelaku mencongkel jendela samping rumah, dengan menggunakan pahat dan obeng. Tersangka juga mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. 

Usai menggasak HP dan kunci mobil, mereka melompat melintas pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir.

Mobil HRV warna merah itu dengan mudah dibawa kabur pelaku. Mendengar ada suara mesin mobil miliknya, korban terbangun dan mendapati mobilnya sudah tidak ada di lokasi. 

Korban kemudian melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Jepara. Mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. 

Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku akhirnya diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara. Tim Jepara bekerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang mengejar pelaku. 

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” ujar.Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela. 

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Halaman Selanjutnya
img_title