Dugaan Kekerasan Brimob di Maluku, Pakar Hukum UMY: Unsur Pembunuhan Bisa Diuji
- Humas UMY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus meninggalnya seorang anak di Maluku setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob), memicu gelombang kemarahan publik. Peristiwa yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial itu tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas institusi kepolisian.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo, menilai bahwa konstruksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku akan sangat bergantung pada hasil penyidikan. Menurutnya, ada dua kemungkinan pasal yang bisa diterapkan, yakni tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan. “Berdasarkan pengamatan awal, arahnya bisa mengarah pada pembunuhan, terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat,” jelas Trisno dalam keterangan daring, Senin (23/2).
Ia menekankan bahwa unsur kesengajaan menjadi titik krusial dalam perkara ini. Penyidik harus mendalami apakah pelaku memiliki kehendak atau setidaknya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian, terlebih jika dilakukan saat korban sedang mengendarai kendaraan dalam kondisi bergerak. “Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka, tetapi ini memerlukan pendalaman yang serius dan objektif,” ujarnya.
Trisno juga menyoroti pentingnya keterlibatan tim independen dalam proses penyidikan. Hal ini dinilai perlu untuk menjaga objektivitas, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum. “Jika tidak ada tim independen, masyarakat bisa meragukan hasil penyidikan. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Trisno mempertanyakan apakah penanganan situasi oleh Brimob memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, khususnya jika kondisi wilayah dalam keadaan normal. “Jika itu bukan tupoksi Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apakah tidak ada aparat setempat yang dapat menangani? Apakah harus Brimob yang turun? Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” paparnya.