Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Auditor BPKP Ungkap 193 Penerima Tidak Tepat Sasaran

Sidang lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BPPTKG Catat Puluhan Guguran Lava dalam Tiga Hari Terakhir

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (23/02/2026). Dalam persidangan tersebut, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Abu Ahmad, hadir sebagai saksi ahli dan memaparkan hasil audit yang dilakukan timnya.

Abu Ahmad menjelaskan bahwa ia ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY sebagai ketua tim untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Audit ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Sleman terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar akibat pemberian hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang tidak sesuai aturan.

img_title Sleman Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Menurut Abu Ahmad, dari total 244 pokmas penerima hibah, sebanyak 193 di antaranya dinyatakan tidak tepat sasaran. Temuan ini didukung oleh 25 dokumen bukti yang dikumpulkan tim auditor. Berdasarkan metode perhitungan yang dilakukan, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp10,95 miliar.

Dalam keterangannya, Abu Ahmad menegaskan bahwa pemberian hibah pariwisata Sleman 2020 tidak sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penyaluran dana hibah tersebut tidak mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 46/PMK.07/2020. Selain itu, hibah juga tidak sejalan dengan Perjanjian Hibah Daerah Nomor PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 yang ditandatangani pemerintah pusat dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

img_title PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman di Tengah Ancaman Kekeringan Musim Kemarau

Lebih jauh, Abu Ahmad menyoroti Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Menurut analisis auditor, peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan juknis dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa pedoman pemberian hibah seharusnya mengacu pada regulasi terbaru, bukan pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang sudah diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.

Selain itu, Abu Ahmad menekankan bahwa pokmas penerima hibah tidak memenuhi persyaratan sebagai kelompok sadar wisata atau kampung wisata sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan kelembagaan kelompok sadar wisata harus mendapatkan rekomendasi dan pengesahan dari Gubernur DIY melalui surat keputusan resmi. Dengan demikian, banyak pokmas penerima hibah dinilai salah kaprah sejak tahap perencanaan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title