Pemkab Bantul Alokasikan Rp5 Miliar untuk Pematangan Lahan PSEL Piyungan

Bantul siapkan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Sumber :
  • Bing Image Creative

BANTUL, VIVA Jogja – Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Piyungan. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pemkab Bantul menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar yang akan digunakan khusus untuk proses pematangan lahan.

img_title Bantul Genjot Program Pro-Rakyat di Hari Jadi ke-195, Sultan Tekankan Eksekusi Nyata

Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama lintas pemerintah daerah dan pusat dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menyampaikan bahwa pengerjaan pematangan lahan akan dimulai pada Maret 2026 dengan sistem pembagian tugas antarwilayah.

“Kontribusi Bantul jelas, yakni menyiapkan anggaran. Sudah dianggarkan oleh Bupati bersama DPRD sebesar Rp5 miliar,” ujar Bambang, Selasa (24/02/2026).

img_title Wamen PKP Dorong Penataan Kawasan Bantul Hadapi Urbanisasi, Hunian Vertikal Jadi Salah Satu Solusi

Dana yang digelontorkan Pemkab Bantul berasal dari APBD, sementara pengerjaan teknis pematangan lahan akan ditangani oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bambang menambahkan, proyek PSEL ini merupakan inisiatif pemerintah pusat, sehingga koordinasi dilakukan secara berlapis mulai dari kementerian hingga pemerintah provinsi.

Dalam pembagian tugas, Pemda DIY bertanggung jawab atas penyiapan lahan, termasuk pembangunan depo transit sampah dan pengaturan transportasi. Sedangkan Pemkab Bantul bersama Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman ikut menanggung biaya pematangan lahan yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar secara keseluruhan.

img_title Pemkab Bantul Resmikan Jogging Track Paseban, Targetkan Fasilitas Sehat di Tiap Kapanewon

Lahan 5,7 Hektare di Piyungan

PSEL Piyungan akan berdiri di atas lahan seluas 5,7 hektare yang merupakan aset milik Pemerintah DIY. Dengan status kepemilikan yang jelas, proyek ini tidak menghadapi kendala pembebasan lahan. Gubernur DIY telah memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut sehingga proses pembangunan dapat segera berjalan.

“Artinya, tidak ada masalah pembebasan lahan. Pemkab Bantul tidak perlu mengurus hal itu,” jelas Bambang.

Pembangunan PSEL diproyeksikan membutuhkan waktu cukup panjang. Target operasional ditetapkan pada tahun 2028 dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari. Sampah yang akan diolah berasal dari tiga wilayah utama: Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.

Dengan kapasitas tersebut, diharapkan masalah penumpukan sampah di TPA Piyungan dapat teratasi secara signifikan. Bambang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program ini melalui pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib.

Halaman Selanjutnya
img_title