Ratusan Kilometer Jalan Provinsi DIY Butuh Anggaran Inpres

Ilustrasi jalanan di DIY rusak
Sumber :
  • Bing Image Creative

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah berupaya keras memperbaiki kondisi jalan provinsi yang rusak parah. Melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, Pemda DIY mengajukan dana sebesar Rp400 miliar kepada pemerintah pusat. Usulan ini dianggap penting karena anggaran dari APBD maupun Dana Keistimewaan selama ini hanya mampu menutup kebutuhan pemeliharaan rutin, sementara kerusakan yang terjadi sudah berada pada level berat dan membutuhkan peningkatan konstruksi.

img_title Sekretariat DPRD DIY Tunjukkan Tren Positif Menuju Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Riana Herbranti, menjelaskan bahwa tingkat kemantapan jalan provinsi di wilayah DIY baru mencapai 69,58 persen. Dari total panjang sekitar 678 kilometer, masih ada sekitar 270 kilometer ruas jalan yang kondisinya belum mantap. Ruas-ruas tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Klangon–Tempel, Gunungkidul, hingga beberapa titik lain yang totalnya mencapai puluhan kilometer. Menurut Anna, kondisi ini tidak bisa diatasi hanya dengan tambal sulam, sebab aspal sudah mengalami kelelahan material dan mudah rusak kembali, terutama saat musim hujan.

Sejumlah ruas jalan yang diajukan melalui Inpres Jalan Daerah antara lain Tawang–Ngalang, Klangon–Tempel, Jembatan Karangsemut, serta Jalan Tangkisan–Bawuran. Infrastruktur di jalur tersebut dinilai sudah tidak layak sehingga membutuhkan peningkatan kualitas secara menyeluruh. Anna menegaskan, jika hanya mengandalkan pemeliharaan rutin, kerusakan akan terus berulang. Tambalan yang dipasang akan cepat terlepas ketika terkena air hujan, karena umur jalan sudah tua dan struktur konstruksinya tidak lagi mampu menahan beban.

img_title Belanja Daerah DIY 2027: Strategi Rp4,93 Triliun untuk Tekan Kemiskinan dan Wujudkan Pancamulia

Pengajuan dana ini bukan tanpa tantangan. DIY harus bersaing dengan daerah lain di seluruh Indonesia yang juga mengajukan kebutuhan serupa. Program Inpres Jalan Daerah sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan dan pembangunan jalan provinsi, kabupaten, dan kota menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Artinya, setiap daerah harus mampu menunjukkan urgensi dan kebutuhan nyata agar bisa diakomodasi dalam program nasional ini.

Halaman Selanjutnya
img_title