Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Bantah Saksi, Lempar Tanggung Jawab ke Dinas

Sri Purnomo bantah pernyataan saksi
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026), ia membantah kesaksian mayoritas saksi yang menyebut dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan politik, khususnya Pilkada Sleman 2020 yang diikuti istrinya, Kustini Sri Purnomo.

img_title PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman di Tengah Ancaman Kekeringan Musim Kemarau

Alih-alih memberikan klarifikasi yang meyakinkan, Sri Purnomo justru melempar tanggung jawab kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa teknis verifikasi hibah berada di dinas terkait serta Bagian Hukum Setda Sleman. “Surat penerimaan hibah pariwisata datang sebelum pilkada. Surat itu sudah ada di meja saya,” ujarnya ketika ditanya hakim mengenai kapan pertama kali mengetahui adanya hibah. Namun, ia mengaku hanya menandatangani dokumen tanpa memeriksa detail penerima hibah.

Hakim kemudian menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, seharusnya ia memahami kebijakan yang ditandatangani. Sri Purnomo kembali berkilah dengan alasan hanya membaca garis besar dokumen dan mempercayakan teknis kepada bawahannya. Sikap tersebut membuat hakim Gabriel Siallagan menyinggung peran seorang bupati yang semestinya mengetahui detail kebijakan, bukan sekadar menandatangani dokumen.

img_title PDAM Sleman Gandeng Satelit Argentina, UGM, dan Stellarvision Korea untuk Deteksi Kebocoran Pipa Air

Dalam persidangan, sikap Sri Purnomo dinilai berbelit-belit dan terkesan mengorbankan aparatur sipil negara (ASN). Padahal, hibah pariwisata senilai Rp 68 miliar itu harus dilaksanakan dalam waktu singkat, hanya Oktober–Desember 2020. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan hibah dinilai terburu-buru dan rawan penyalahgunaan.

Sejumlah saksi sebelumnya, termasuk pejabat Pemkab Sleman dan kelompok masyarakat penerima hibah, menyebut adanya pengondisian hibah untuk kepentingan pilkada. Namun, Sri Purnomo menolak tudingan tersebut. Ia menyebut informasi pencairan hibah pasca-pilkada berasal dari Elli Widiastuti, Kabag Pembangunan Setda Sleman.

img_title SPPG Caturharjo Sleman, Koperasi Konsumen Mutiara Mandiri Sejahtera, Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Ia juga membantah kesaksian Koeswanto, mantan Ketua DPC PDIP Sleman, yang mengaku pernah diberi tahu bahwa hibah bisa digunakan untuk mendukung pasangan Kustini–Danang. “Saya tidak merasa hibah digunakan untuk pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, juga ikut disebut dalam persidangan. Raudi dikabarkan membawa 150 proposal hibah ke rumah dinas bupati. Namun, Sri Purnomo mengaku tidak mengetahui adanya mobilitas proposal tersebut. Hakim Gabriel menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan seluruh proposal itu kemudian disahkan melalui SK Bupati. “Faktanya, penerima hibah dalam peraturan bupati ada sebanyak 150 proposal. Semuanya dibawa oleh anak bapak. Kemudian, proposal itu di-SK-kan oleh bupati. Ini fakta, Pak,” tegas hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title