Istilah "Penebangan Dana Desa" Menggema di DPRD DIY, Aparatur Kalurahan Desak Pemerintah Pusat Batalkan Pemangkasan

Ketua Komisi A DPRD DIY Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

 

img_title Sekretariat DPRD DIY Tunjukkan Tren Positif Menuju Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Polemik pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin menjadi sorotan. Dalam rapat kerja Komisi A DPRD DIY bersama lurah, kepala desa, pemerintah kabupaten, dan Pemda DIY, muncul istilah baru yang mencerminkan keresahan masyarakat: penebangan Dana Desa. Ungkapan ini disampaikan salah satu tokoh kalurahan yang hadir, menggambarkan betapa drastisnya penurunan anggaran yang diterima desa.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan bahwa istilah tersebut bukan sekadar keluhan, melainkan suara hati masyarakat yang menuntut agar kebijakan pemangkasan segera dibatalkan. “Meskipun disampaikan dengan santai, istilah penebangan Dana Desa menunjukkan kegelisahan yang nyata. Aspirasi masyarakat jelas: pemangkasan harus segera dibatalkan dan alokasi dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya dalam Forum Diskusi Wartawan DPRD DIY, Kamis (26/02/2026).

img_title Fajar Gegana Sesalkan Pemkab Kulonprogo Lepas Pengelolaan Eks Mandala Theatre Wates

Eko, yang juga alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM, menjelaskan bahwa pemangkasan Dana Desa tahun ini mencapai tingkat ekstrem. Rata-rata anggaran yang diterima desa di empat kabupaten/kota menyusut hingga 74 persen. Penurunan ini dinilai sebagai pukulan serius bagi pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, serta layanan publik di tingkat akar rumput.

Data menunjukkan penurunan signifikan di seluruh wilayah DIY. Dana Desa di Kulon Progo turun 71 persen, Bantul 78 persen, Sleman 75 persen, dan Gunungkidul 71 persen. Secara keseluruhan, Dana Desa DIY yang pada 2025 mencapai Rp 539,5 miliar, kini hanya Rp 141,6 miliar. Selisih negatif sebesar Rp 397,8 miliar ini menimbulkan kekhawatiran besar akan terhambatnya pembangunan desa.

img_title Belanja Daerah DIY 2027: Strategi Rp4,93 Triliun untuk Tekan Kemiskinan dan Wujudkan Pancamulia

Menurut Eko, kebijakan pemangkasan ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai pusat pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. “Pemotongan anggaran nyata menghambat pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, hingga program bantuan sosial bagi warga miskin. Situasi lebih buruk karena hingga kini Dana Desa 2026 belum cair,” ungkapnya.

Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui perangkat desa dan kalurahan menegaskan harapan agar pemerintah pusat membatalkan kebijakan pemangkasan. Mereka meminta agar alokasi Dana Desa dikembalikan setidaknya setara dengan tahun sebelumnya. Eko menekankan bahwa dana desa terbukti bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan warga. “Jika ada kekurangan, mari diperbaiki melalui reformasi birokrasi dan anggaran. Tujuannya agar pelayanan publik meningkat, ekonomi rakyat berdaya, dan kebudayaan berkembang,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title