Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Eks Bawaslu Akui Baru Tahu Dana Dipakai Kampanye
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Persidangan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/02/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia mengaku baru mengetahui belakangan bahwa dana hibah pariwisata Sleman ternyata digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.
Ibnu menjelaskan, pada masa itu Bawaslu Sleman sempat melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Tujuannya agar bantuan hibah dari pemerintah pusat tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, khususnya kampanye. Menurut pengetahuannya, satu-satunya hibah yang ada saat itu adalah hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata. Namun, ia menilai segala bentuk hibah tetap berpotensi digunakan untuk kepentingan kampanye jika tidak diawasi dengan ketat.
“Setelah surat dikirim, pimpinan Bawaslu menyampaikan bahwa Pemkab Sleman menegaskan penyaluran hibah berjalan sesuai aturan,” ungkap Ibnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang. Hakim kemudian menanyakan kapan Ibnu mengetahui adanya perubahan nomenklatur dari hibah penanganan Covid-19 menjadi hibah pariwisata. Ibnu mengaku tidak ingat persis, namun ia baru mengetahui dari Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean, bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk kampanye pasangan Kustini–Danang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami pertemuan Ibnu dengan Nanang. Ibnu mengaku pernah bertemu Nanang sekitar November–Desember 2025 untuk membicarakan sejumlah hal, termasuk soal hibah. Dalam pertemuan itu, Nanang justru mengungkapkan bahwa dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. “Saya kaget mendengar itu. Saya tanya kenapa tidak bilang sejak awal kalau dana hibah dipakai untuk kampanye. Nanang hanya diam,” beber Ibnu.
Dalam kesaksiannya, Ibnu juga mengaku sempat berpesan kepada Nanang agar membantu bupati. “Yo diewangi bupatine kuwi (ya dibantu bupatinya),” ucapnya, merujuk pada Sri Purnomo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman. Pernyataan ini kemudian dipertanyakan JPU, mengingat saat itu kasus hibah pariwisata sudah masuk ke pengadilan. Ibnu berkilah bahwa dirinya belum mengetahui kasus tersebut telah bergulir di meja hijau. Ia menegaskan maksudnya bukan untuk memengaruhi, melainkan agar Nanang memberi kesaksian yang bisa membantu Sri Purnomo.