Hakim Soroti Perbedaan Alamat Desa Wisata dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali menghadirkan sorotan publik. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Melinda Aritonang, menyoroti adanya perbedaan alamat desa wisata penerima hibah yang tercatat dalam proposal dan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Dalam persidangan, Senin (02/03/2026), hakim mempertanyakan mengapa Desa Wisata Plempoh yang tercantum dalam proposal berada di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, sementara dalam SK Bupati Sleman tercatat di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. “Mana yang benar?” tanya hakim kepada saksi Wahid, pengurus Desa Wisata Plempoh.
Wahid menjawab bahwa alamat yang benar adalah di Kalurahan Bokoharjo. Ia mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan data antara proposal dan SK. “Tugas saya hanya mengantar proposal, bukan sebagai pengurus struktural,” jelasnya. Wahid menambahkan bahwa informasi mengenai hibah pariwisata ia peroleh dari seorang teman bernama Sugeng, sehari sebelum batas akhir pengajuan proposal. Ia kemudian berkoordinasi dengan pengurus lama dan baru untuk melengkapi dokumen, termasuk stempel resmi.
Proposal yang diajukan senilai Rp52 juta untuk pengadaan peralatan seperti cangkir dan gelas kopi. Namun, saat pertemuan di Hotel Innside, bantuan yang diajukan tidak masuk dalam daftar kegiatan. Akhirnya, dinas terkait mengarahkan agar bantuan digunakan untuk pembangunan warung. Desa Wisata Plempoh kemudian menerima Rp68 juta untuk memperbaiki warung lama di Padukuhan Dawung dan membangun warung baru di Padukuhan Plempoh.
Selain Wahid, saksi lain dari tim pemenangan pasangan Sri Muslimatun–Amin Purnama, Nur Cahyo Probo, juga memberikan keterangan. Ia mengaku mendengar informasi tentang dana hibah pariwisata sekitar tiga bulan sebelum Pilkada Sleman 2020, yang diikuti oleh pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Meski demikian, timnya tidak menjadikan isu hibah sebagai fokus utama. “Kami tahu ada dana hibah, tetapi tidak menjadi prioritas perhatian,” ujarnya.
Hakim Melinda kemudian menyinggung kemungkinan pengaruh politik uang dan pemberian bantuan terhadap pilihan konstituen. Nur Cahyo menyebut hal tersebut bisa memengaruhi dukungan masyarakat, meski tidak secara langsung menjadi strategi timnya.