Sri Sultan HB X Bayar Zakat, BAZNAS DIY Pastikan Penyaluran Transparan
- Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, melainkan juga bantalan sosial yang mampu menjaga keseimbangan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pesan moral ini disampaikan Sultan saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY di Bangsal Kepatihan, Selasa (03/03/2026).
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan menekankan pentingnya reposisi zakat sebagai instrumen muamalah yang strategis dan fleksibel. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada profesionalisme lembaga dan penerapan prinsip tata kelola yang baik. “Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya bagi kesejahteraan,” ujar Sultan.
Ia menambahkan, keteladanan seorang pemimpin dalam menunaikan zakat merupakan pernyataan moral yang mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Dari kepercayaan itu, partisipasi publik akan tumbuh, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan. “Kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat tumbuh kepercayaan, dan dari kepercayaan lahir partisipasi untuk menyentosakan hati sesama,” tegasnya.
Sultan juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga di DIY untuk memastikan staf dan jajarannya menunaikan kewajiban zakat 2,5 persen melalui lembaga resmi. Kehadiran para pimpinan dalam acara penyerahan zakat diharapkan menjadi gerakan masif di internal instansi masing-masing. “Kalau pimpinan hadir tapi tidak menginstruksikan stafnya membayar zakat, ya percuma. Harus ada instruksi langsung ke bawah,” katanya.
Klarifikasi Isu Zakat untuk MBG
Menjawab arahan Sultan terkait transparansi, Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti, memberikan penegasan penting. Ia memastikan bahwa dana zakat yang dikelola BAZNAS tidak digunakan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat. “Pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip Tiga Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Isu zakat untuk MBG itu tidak benar,” jelas Puji.
Puji menambahkan, dana zakat hanya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf penerima zakat. “Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah bersinggungan dengan program tersebut karena memang tidak masuk dalam kriteria asnaf,” tegasnya.