Pemkot Yogyakarta Berikan Jaminan Pendidikan Daerah bagi Murid Korban Kekerasan
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pendidikan anak-anak dengan memberikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) khusus bagi murid korban kekerasan. Program ini dijalankan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta sebagai bentuk kepedulian terhadap siswa yang harus pindah sekolah akibat merasa tidak aman di lingkungan lama, namun terkendala biaya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memastikan anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah finansial. Menurutnya, ada kasus di mana murid korban kekerasan ingin pindah sekolah karena tidak nyaman, tetapi keluarga tidak mampu menanggung biaya tambahan. “Kami hadir untuk memfasilitasi mereka agar tetap bisa bersekolah. JPD ini menjadi jaminan agar anak-anak tidak kehilangan hak pendidikan hanya karena menjadi korban kekerasan,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
JPD korban kekerasan diberikan kepada murid yang berdomisili di Kota Yogyakarta dan sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal dari jenjang TK hingga SMA. Program ini menyasar anak-anak yang tidak termasuk dalam daftar Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS). Masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan menyerahkan berkas persyaratan ke UPT JPD Disdikpora.
Persyaratan pengajuan meliputi fotokopi kartu keluarga, surat keterangan putus sekolah dari satuan pendidikan bagi anak yang berhenti sekolah karena biaya, serta surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bagi korban kekerasan. OPD yang berwenang antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menik menegaskan bahwa pengajuan bisa dilakukan kapan saja sepanjang dokumen lengkap tersedia.
Setelah berkas diterima, UPT JPD akan melakukan verifikasi data. Jika memenuhi syarat, pemohon akan mendapatkan informasi pencairan dan pengambilan Kartu Jogja Berprestasi. Bantuan pendidikan kemudian disalurkan maksimal dalam dua tahap. Nominal bantuan JPD korban kekerasan sama dengan JPD KSJPS, yaitu hingga Rp3 juta per semester, tergantung jenjang pendidikan. Sebagai contoh, siswa SMP swasta korban kekerasan bisa menerima Rp2 juta per semester. “Bantuan ini memang belum bisa menutup seluruh biaya, tetapi setidaknya meringankan beban keluarga agar anak tetap bersekolah,” jelas Menik.