Dirut PT Taru Martani Pilih Jalur Mediasi, Utamakan Dialog dan Harmoni Hadapi Aspirasi Serikat Pekerja

Dirut PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Cahyo PE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Direktur Utama PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengedepankan jalur dialog dan mediasi dalam menyikapi aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja (SP) Taru Martani. Menjelang rencana aksi mogok kerja selama tiga hari mulai 10 Maret 2026, Widayat menekankan bahwa komunikasi terbuka dan musyawarah adalah jalan terbaik demi tercapainya kesepahaman bersama antara manajemen dan karyawan.

img_title Sekretariat DPRD DIY Tunjukkan Tren Positif Menuju Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Dalam pernyataannya, Widayat menuturkan bahwa manajemen selalu terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen perusahaan. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat, produktif, dan berorientasi pada solusi. Hingga saat ini, proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan fasilitasi Dinas Tenaga Kerja DIY, serta melibatkan Dewan Komisaris, Inspektorat, mediator Disnakertrans, perwakilan SP Taru Martani, hingga DPN KSPSI. Pertemuan lanjutan juga tengah dijadwalkan sebelum tanggal rencana aksi, dengan harapan tercapai titik temu yang menguntungkan semua pihak.

“Kami mengedepankan mediasi sebagai jalan terbaik. Harapan kami, sebelum tanggal yang direncanakan, sudah ada kesepahaman demi kebaikan bersama,” ujar Widayat pada Selasa, 3 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik dan membuka ruang seluas-luasnya bagi saran maupun gagasan dari karyawan. Namun, ia mengajak seluruh pihak untuk menurunkan ego dan menempatkan hak serta kewajiban secara proporsional demi masa depan perusahaan yang lebih harmonis.

img_title Belanja Daerah DIY 2027: Strategi Rp4,93 Triliun untuk Tekan Kemiskinan dan Wujudkan Pancamulia

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Pembenahan dan Penguatan Tata Kelola Organisasi SP yang digelar pada 10 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan, termasuk anggota serikat pekerja, sebagai upaya memperkuat komunikasi internal dan membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya tata kelola organisasi yang sehat.

Menanggapi sejumlah isu yang disampaikan SP, Widayat menjelaskan bahwa manajemen telah memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal penggajian, misalnya, perusahaan menerapkan sistem yang mempertimbangkan struktur jabatan dan tanggung jawab, bukan semata-mata masa kerja. Ia juga menegaskan bahwa penerapan sanksi terhadap karyawan dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan regulasi yang jelas, tanpa diskriminasi terhadap anggota serikat pekerja.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title UMY Satukan PTS DIY, Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi