Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Siap Kawal Hak Pekerja

Posko pengaduan THR Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) resmi membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini mulai beroperasi sejak Kamis, 5 Maret 2026 dan akan melayani masyarakat hingga 27 Maret mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

img_title Usung "Lokal Mumpuni, Ngrambah Nagari", HIPMI dan Pemkot Yogyakarta Bersinergi Cetak Pengusaha Muda Tangguh

Posko THR ini dibuka untuk memberikan ruang konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja maupun pengusaha di wilayah Kota Yogyakarta. Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja menjelang momen hari raya keagamaan. Menurutnya, setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Mulai hari ini kami membuka layanan konsultasi THR Keagamaan 2026. Kami siap melayani baik pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan THR,” ujar Gunawan saat ditemui di Kantor Dinsosnakertrans.

img_title Pemkot Yogyakarta Gelar Seleksi Beasiswa Prestasi Kelurahan 2026, Nilai TKA dan TKAD Jadi Penentu

Layanan Posko THR tersedia dalam dua bentuk, yaitu daring dan luring. Untuk layanan daring, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp terintegrasi se-DIY di 0821-3534-9997. Selain itu, tersedia lima mediator hubungan industrial yang dapat dihubungi langsung, yakni Bob (0896-6865-0083), Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), dan Diatunika (0856-4716-2959). Konsultasi juga dapat dilakukan melalui email resmi di bidangkhi@gmail.com.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi secara langsung, Dinsosnakertrans telah menyiapkan loket khusus di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Loket ini dibuka setiap hari kerja dan siap menerima pengaduan maupun pertanyaan dari pekerja atau perwakilan perusahaan.

img_title Lonjakan Wisata Libur Sekolah, DPRD Yogyakarta Soroti Krisis Parkir dan Akses Kota

Tidak hanya membuka layanan konsultasi, Dinsosnakertrans juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memahami dan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan regulasi. Diseminasi informasi kepada perwakilan perusahaan juga akan digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan pelanggaran.

Gunawan menambahkan bahwa Posko THR ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR. Pendekatan yang digunakan bersifat konsultatif dan mediatif, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum yang lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title