Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan Kasus Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan memasuki tahap krusial. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Melinda Aritonang menetapkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang.
Agenda tersebut diputuskan setelah majelis hakim menutup pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang lanjutan pada Jumat (06/03/2026). “Karena pembuktian sudah selesai, sidang kami tutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan tuntutan JPU,” ujar Melinda sembari mengetukkan palu sidang.
Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menawarkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali sejumlah saksi guna dilakukan konfrontasi. Konfrontasi dianggap penting karena masih terdapat hal-hal yang belum sepenuhnya jelas, terutama terkait siapa yang menjadi konseptor pasal dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2020 mengenai hibah pariwisata. Saksi-saksi yang disebut antara lain mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2017–2020, Sudarningsih; Plt Kepala Dispar Sleman 2020–2021, Suci Iriani Sinuraya; mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata, Nyoman Rai Savitri; serta putra terdakwa, Raudi Akmal.
Namun, JPU Hasti Novindari menilai keterangan saksi yang telah dihadirkan sudah cukup sesuai dengan alat bukti yang ada. Ia menyatakan tidak perlu memanggil kembali saksi-saksi tersebut. Bahkan, JPU memastikan tidak akan menghadirkan Elli Widiastuti, eks Kabag Pembangunan Setda Sleman, maupun Mirza Anfansury, mantan Kabag Pengadaan Barang/Jasa. Menurutnya, keduanya tidak termasuk dalam proses penyidikan, sementara keterangan dari pejabat lain seperti Nisa Fidyati dari BKAD Sleman sudah melengkapi kebutuhan pembuktian.
Dalam dakwaan primer, Sri Purnomo bersama Raudi Akmal yang saat ini menjabat anggota DPRD Sleman diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui mekanisme hibah pariwisata. Dakwaan subsider menyebut keduanya menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Keterangan saksi Nyoman Rai Savitri menguatkan dakwaan tersebut. Ia menyebut Raudi Akmal beberapa kali mengirim daftar calon penerima hibah desa wisata melalui pesan WhatsApp. Hal ini diperkuat oleh ahli digital forensik Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, yang menemukan komunikasi intensif antara Raudi dan Nyoman sejak Januari 2020 hingga September 2022.