Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Dorong UMKM Lengkapi Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal
- Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal terus dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Melalui Dinas Perdagangan, pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta pedagang untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus sertifikasi halal.
Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Sri Riswanti, menegaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil yang berjualan musiman di pasar Ramadan. “Setiap pelaku usaha, sekecil apa pun volumenya, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha. Hal ini bagian dari tertib niaga sekaligus perlindungan konsumen,” ujarnya.
Selain izin usaha, sertifikasi halal juga menjadi perhatian. Menurut Riswanti, meskipun pedagang hanya menjual kembali produk atau berstatus reseller, sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen. “Kami mendorong agar mereka memiliki sertifikasi halal. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang dikonsumsi,” jelasnya.
Dorongan pemerintah ini bukan tanpa alasan. Legalitas usaha dan sertifikasi halal terbukti mampu membuka peluang lebih luas bagi UMKM. Hal tersebut dialami oleh Sumandari, salah satu pelaku UMKM dampingan Dinperindagkop UKM Kota Yogyakarta. Lewat produknya Gendhis NR, yang menjual gula jawa aneka rasa dan jamu tradisional, ia telah mengantongi NIB, izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sertifikasi halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 2020.
Sumandari mengungkapkan bahwa legalitas usaha memberikan dampak besar terhadap perkembangan bisnisnya. “Dengan adanya izin usaha, produk kami lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah dipasarkan. Kami juga bisa mengikuti pameran, menjalin kerja sama, dan memperluas jaringan pemasaran,” katanya. Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha sehingga produk lokal tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki daya saing kuat di pasar.
Langkah Dinas Perdagangan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal sebagai standar perlindungan konsumen. Pemerintah daerah berperan aktif dalam memberikan pendampingan, sosialisasi, dan fasilitasi agar UMKM dapat memenuhi persyaratan tersebut.