Kasus Dugaan Pelecehan siswi SLB, Polisi Tunggu Hasil Psikologis Korban
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi difabel di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, masih terus bergulir. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan guru berinisial IM sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa IM, yang merupakan aparatur sipil negara sekaligus pengajar di sekolah tersebut, sudah memenuhi panggilan penyidik. “Sudah datang dan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Meski pemeriksaan terhadap IM telah dilakukan, polisi menegaskan bahwa penetapan status hukum masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban. Setelah hasil psikologis keluar, barulah gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Setelah itu baru nanti kami gelar perkara penetapan tersangka,” tegas Riski.
Kasus ini mencuat setelah siswi berinisial A (12) melaporkan gurunya sendiri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta pada 20 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat setelah A menceritakan pengalaman tidak menyenangkan kepada ibunya. Dugaan pelecehan disebut terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025.
Penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, menyebut tindakan yang dialami A dilakukan di ruang kelas maupun di luar kelas. “Ada tindakan yang tidak etis, mengarah pada pelecehan seksual. Hal ini menyedihkan karena anak-anak difabel berhak mendapatkan pendidikan yang aman,” jelasnya.
Menurut Hilmi, dugaan pelecehan bahkan terjadi ketika ada murid lain di sekitar lokasi. Kondisi korban yang rajin hadir ke sekolah meski cuaca buruk membuatnya lebih sering berada di kelas, sehingga situasi rawan terjadi. “Korban kami ini difabel, sejak kecil mengalami gangguan saraf. Perbuatan terlapor jelas tidak manusiawi,” tegasnya.
Hilmi menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku hingga ke persidangan. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialami bisa ditangani. “Kami minta dukungan publik agar proses hukum berjalan semestinya,” katanya.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung. Kendala komunikasi muncul karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Meski demikian, keluarga menyebut A mengalami trauma pasca dugaan pelecehan tersebut. “Ada trauma yang dialami korban, sehingga penggalian fakta sedikit sulit,” ungkap Reza.