Sleman Kembali ke Sistem Manual untuk Pemilihan Lurah Serentak 2028
- Bing Image Creator
SLEMAN, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak pada 2028 dan 2029 tidak lagi menggunakan sistem e-voting. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh yang menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital dalam pemungutan suara akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga mencapai Rp100 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R Budi Pramono, menegaskan bahwa faktor pembiayaan menjadi alasan utama. Menurutnya, pengadaan perangkat komputer baru beserta sarana pendukung digital membutuhkan investasi besar, sementara metode manual jauh lebih efisien. “Kalau manual, kami bisa berhemat hingga puluhan miliar. Penyelenggaraan berbasis digital harus beli peralatan lagi, perangkat komputernya juga harus ada,” jelasnya, Minggu (08/03/2026).
Selain pengadaan perangkat, biaya operasional untuk tenaga teknis dan honorarium panitia di setiap TPS juga menjadi pertimbangan. Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan DPMK Sleman, Al Adib Burochmad, menambahkan bahwa pada Pilur 2020 dan 2021, total biaya mencapai Rp60 miliar. Jika tetap menggunakan sistem digital, angka itu diperkirakan melonjak hingga Rp100 miliar.
Gelombang pertama Pilur serentak dijadwalkan berlangsung pada 2028 untuk 51 kalurahan, disusul gelombang kedua pada 2029 untuk 35 kalurahan. DPMK Sleman kini fokus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan, meski kembali ke sistem manual.
Selain itu, lima kalurahan yang saat ini dipimpin oleh lurah hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) juga akan ikut serta dalam Pilur mendatang. Kelima wilayah tersebut adalah Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Trihanggo, dan Sendangadi. Mekanisme PAW sebelumnya dilakukan karena lurah definitif terjerat kasus hukum atau meninggal dunia. Nama-nama seperti Agus Santoso (Caturtunggal), Kasidi (Maguwoharjo), Sismantoro (Candibinangun), dan Putra Fajar Yunior (Trihanggo) merupakan contoh pengganti lurah melalui jalur PAW.
Dengan kembalinya sistem manual, Pemkab Sleman berharap proses demokrasi di tingkat kalurahan berjalan lebih sederhana, transparan, dan tidak membebani keuangan daerah. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga integritas hasil pemungutan suara meski tanpa perangkat elektronik canggih.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa efisiensi anggaran tetap menjadi prioritas, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan demokrasi lokal. Pilur serentak 2028 dan 2029 diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Sleman untuk memilih pemimpin desa dengan proses yang lebih hemat, aman, dan tetap akuntabel.