Jelang Tuntutan Sri Purnomo, Inilah Fakta Sidang Hibah Pariwisata Sleman

Terdakwa kasus Hibah Pariwisata, Sri Purnomo dalam persidangan
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini memasuki tahap krusial. Pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sosok yang pernah memimpin Sleman selama dua periode dan dikenal dekat dengan berbagai kalangan masyarakat.

img_title Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BPPTKG Catat Puluhan Guguran Lava dalam Tiga Hari Terakhir

Dana hibah pariwisata yang digelontorkan pemerintah daerah pada tahun 2020 mencapai Rp68 miliar. Dana tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Namun, dalam dakwaan, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyalurkan hibah kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10,9 miliar. Dugaan ini semakin kuat karena adanya peran Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, yang disebut aktif mengintervensi proses pencairan hibah melalui pesan-pesan pribadi kepada pejabat terkait.

Selama persidangan, ratusan saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang. Kesaksian mereka memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu saksi penting adalah Koeswanto, anggota DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDIP Sleman. Ia mengaku pernah diajak bicara oleh Sri Purnomo mengenai dana hibah pariwisata. Dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati, Sri Purnomo menyampaikan rencana agar dana hibah digunakan untuk rintisan desa wisata. Menurut Koeswanto, pembicaraan itu terjadi dalam konteks Pilkada 2020, di mana istri Sri Purnomo, Kustini, maju sebagai calon bupati.

img_title Sleman Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Kesaksian lain datang dari Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi hibah merupakan kewenangan bupati. Hendra mengaku heran mengapa rintisan desa wisata muncul dalam daftar penerima hibah, padahal tidak tercantum dalam ketentuan resmi Kementerian Pariwisata maupun Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada intervensi langsung dari pucuk pimpinan daerah.

Nyoman Rai Savitri, mantan pejabat Dinas Pariwisata Sleman, juga memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan. Ia mengungkap bahwa dirinya berkali-kali menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan pencairan dana segera dilakukan. Sementara itu, Emmy Retnosasi, eks Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman, bersaksi pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati. Saat itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar hibah bisa disalurkan ke kelompok masyarakat tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman di Tengah Ancaman Kekeringan Musim Kemarau