Hari Musik Nasional: Skema Royalti Masih Belum Berpihak ke Musisi

Kondisi industri musik Indonesia di Hari Musik
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret kembali menjadi momentum refleksi atas kondisi industri musik Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi dan derasnya arus digitalisasi, para musisi dan pencipta lagu masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait skema royalti dan ancaman karya buatan kecerdasan buatan (AI).

img_title UMY Perkuat Internasionalisasi Lewat Kolaborasi Akademik dan Beasiswa di Laos

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menegaskan bahwa persoalan royalti masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, penarikan dan pendistribusian royalti di industri musik belum sepenuhnya transparan. “Ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital sering kali belum berpihak pada musisi atau pencipta lagu. Bahkan, ada kekhawatiran karya yang dilindungi hak cipta dijadikan data untuk melatih AI tanpa izin pencipta,” ujarnya, Senin (09/03/2026).

Royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada karya cipta. Namun, dalam praktiknya, banyak musisi merasa belum mendapatkan porsi yang adil dari platform digital. Laurensia, yang akrab disapa Ririn, menilai langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) patut diapresiasi. LMKN telah mengembangkan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Melalui sistem ini, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi sekaligus membayar royalti secara daring.

img_title 116 Guru RA/TK Kulonprogo Ikuti Pelatihan AI untuk Tingkatkan Inovasi Pembelajaran

“Inovasi teknologi seperti ini bisa menjawab keraguan para musisi. Setidaknya ada upaya konkret untuk menjembatani ketidakadilan yang dirasakan,” jelasnya. Meski demikian, Ririn menekankan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada konsistensi penerapan dan pengawasan.

Peran Negara dalam Ekosistem Musik

img_title Kolaborasi Mahasiswa UGM, UB, dan ITS Bangun Daya Saing Indonesia Lewat Talenta AI

Di tengah maraknya platform streaming global, peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berdaulat menjadi semakin relevan. Ririn menilai intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama dalam aspek transparansi. “Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas. Yurisdiksi Indonesia terhadap platform global tidaklah absolut. Prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO) seperti non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen internasional tetap harus diperhatikan.

Selain persoalan royalti, kehadiran kecerdasan buatan menjadi tantangan baru. AI kini mampu menghasilkan karya musik yang menyerupai karya manusia. Hal ini menimbulkan dilema, terutama jika karya musisi dijadikan data latih tanpa izin. “Musisi bukan hanya bersaing dengan sesama pencipta, tetapi juga dengan algoritma yang bisa menghasilkan ribuan karya dalam waktu singkat,” ujar Ririn.

Halaman Selanjutnya
img_title