Kilas Balik Sidang Hibah Pariwisata: Potongan Fee hingga Proposal Salah Sasaran
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap penting. Jumat (13/3/2026) besok, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sidang yang digelar sejak akhir 2025 ini telah membuka tabir sejumlah fakta mengejutkan mengenai praktik penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020.
Sejak awal persidangan, kesaksian para saksi menyingkap adanya praktik pemotongan dana hibah yang diterima kelompok sadar wisata atau pokdarwis. Wisnu Wijaya, salah satu saksi, menceritakan pertemuannya dengan Karunia Anas Hidayat dan Rinto Budi Antoro di Rumah Dinas Bupati Sleman. Setelah pertemuan itu, keduanya meminta ditunjukkan pokdarwis penerima hibah. Tak lama kemudian, Wisnu diminta mengambil uang Rp2,5 juta dari salah satu pengurus pokdarwis. Ia mengenal Anas dan Rinto sebagai bagian dari tim pemenangan Kustini Sri Purnomo dalam Pilkada 2020. Kesaksian serupa datang dari Muhammad Ali Maskun, anggota pokdarwis Tegong Sambimulyo, yang menyatakan dana hibah kelompoknya juga dipotong sebesar Rp3 juta. Fakta ini memperlihatkan adanya pola pemotongan yang sistematis.
Selain itu, Suparmono, mantan Panewu Cangkringan sekaligus Kepala Dinas Pariwisata Sleman setelah Pilkada 2020, mengaku pernah ditelepon seorang dukuh yang diminta menyerahkan sejumlah uang setelah menerima hibah. Ia menegaskan kepada dukuh tersebut bahwa dana hibah adalah hak pokdarwis dan tidak boleh dipotong. Namun, ia tidak mengetahui siapa pihak yang meminta uang tersebut. Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik komisi yang tidak sah dalam penyaluran hibah.
Fakta lain yang lebih serius muncul dari auditor BPKP DIY, Abu Ahmad. Dalam sidang 23 Februari 2026, ia menyampaikan hasil audit yang menemukan penyimpangan besar dalam penyaluran hibah. Dari 244 kelompok penerima, sebanyak 193 dinilai tidak tepat sasaran. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp10,95 miliar. Terungkap pula bahwa proposal hibah dikondisikan oleh Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, melalui orang suruhan bernama Anas. Proposal-proposal tersebut diberi kode khusus “RA” sebagai penanda. Temuan ini jelas bertentangan dengan regulasi resmi, baik SK Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.