Puluhan Eks Pegawai PT SAK Tuntut Pembayaran Gaji dan Pesangon ke Kejari Kulonprogo
- Istimewa
KULONPROGO, VIVA Jogja - Puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto (SAK) Kulonprogo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo pada Jumat siang. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian kasus hukum perusahaan serta menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang tertunda selama berbulan-bulan.
Aksi tersebut mewakili 52 eks pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketua Divisi Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito, menegaskan bahwa gaji dan pesangon merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. “Gaji dan pesangon itu sangat diperlukan eks pegawai untuk memenuhi kebutuhan harian mereka, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak terkait, disepakati bahwa sisa gaji dan pesangon akan dibayarkan. Namun, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan skema penjualan aset perusahaan. Meski tidak sepenuhnya puas, para eks pegawai menerima keputusan tersebut. Waljito menjelaskan bahwa pembayaran akan difokuskan terlebih dahulu kepada 52 pegawai yang terkena PHK. Sementara total kebutuhan gaji dan pesangon untuk lebih dari 150 pegawai PT SAK diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. “Kami akan tetap mendesak PT SAK untuk melakukan penyelesaian pembayaran sisa gaji usai Lebaran nanti,” tegasnya.
Selain menuntut hak finansial, kedatangan ke Kejari Kulonprogo juga dimaksudkan untuk meminta kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi PT SAK. “Kami ingin ada kepastian agar hal-hal di luar kasus hukum tidak dikaitkan,” tambah Waljito.
Skema dari Perusahaan
Komisaris PT SAK, Muhadi, menyampaikan bahwa pemenuhan hak eks pegawai akan dilakukan dengan skema cicilan. Rencananya, setiap eks pegawai akan menerima pesangon sebesar Rp 1 juta. “Skema pemberian pesangon kami serahkan ke Paguyuban Pegawai PT SAK, apakah nanti diberikan secara rata atau proporsional. Yang jelas harus dicairkan sebelum Lebaran,” tandasnya.
Muhadi menambahkan bahwa pembayaran gaji dan pesangon akan dilakukan melalui penjualan aset perusahaan, baik aset tetap maupun persediaan. Aset persediaan seperti batu split dan batu glondos dinilai lebih cepat dijual karena tidak memerlukan proses panjang seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau lelang.