Uji Coba Larangan Bus Pariwisata Masuk TKP Senopati, Pemkot Yogya Siapkan Lokasi Alternatif
- Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengaturan lalu lintas bus pariwisata di kawasan pusat kota. Mulai Sabtu, 14 Maret 2026, bus pariwisata tidak lagi diperbolehkan masuk ke Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati yang terletak di Jalan Panembahan Senopati. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Titik Nol Kilometer, sekaligus melindungi kawasan inti sumbu filosofi Yogyakarta dari kepadatan kendaraan besar.
Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini akan dimulai dengan tahap uji coba. “Bus tidak masuk di Senopati. Uji coba ini akan kita evaluasi sambil berjalan, agar benar-benar efektif,” ujarnya usai menghadiri High Level Meeting TP2DD Kota Yogyakarta.
Sebagai pengganti TKP Senopati, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan dua lokasi parkir alternatif, yaitu TKP Ngabean dan eks Menara Kopi di Jalan Abu Bakar Ali. Bus pariwisata dari arah barat akan diarahkan ke TKP Ngabean, sementara bus dari timur maupun selatan akan diarahkan ke eks Menara Kopi melalui simpang Gondomanan. Kendaraan roda empat kecil masih diperbolehkan masuk ke TKP Senopati.
Hasto menambahkan, selama masa Lebaran, akses menuju Malioboro akan dikondisikan hanya melalui Jalan Mataram untuk menghindari kepadatan. “Bus parkir dulu di Menara Kopi atau Ngabean, kemudian wisatawan bisa melanjutkan perjalanan dengan kendaraan kecil,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan bahwa uji coba ini juga menjadi bagian dari Operasi Ketupat 2026. Dishub telah memasang rambu-rambu pengarah agar bus pariwisata langsung menuju lokasi parkir yang disediakan. “Kita uji coba, nanti temuan-temuan di lapangan akan dijadikan bahan evaluasi,” katanya.
Penjemputan Wisatawan
Untuk mendukung kenyamanan wisatawan, Pemkot Yogyakarta menyiapkan empat unit bus kecil yang akan digunakan menjemput rombongan pengunjung Taman Pintar dari lokasi parkir. Sistem reservasi kunjungan secara online juga diberlakukan agar pengelola dapat menyiapkan penjemputan sesuai jadwal. Dengan cara ini, wisatawan tetap bisa menikmati destinasi tanpa harus terganggu oleh keterbatasan akses bus besar.
Kebijakan larangan bus pariwisata masuk TKP Senopati ini sejalan dengan cita-cita Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pemda DIY, yaitu mengurangi beban lalu lintas di kawasan Titik Nol Kilometer. Pemkot berharap langkah ini dapat menjaga kelestarian kawasan bersejarah sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat.