Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
- DOK
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat siang, JPU menuntut Sri Purnomo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai pukul 13.00 WIB. Jaksa Kusuma Eka Mahendra Rahardjo bersama Rindi Atmoko membacakan tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim. Mereka menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sri Purnomo melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Sri Purnomo membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar, sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, Sri Purnomo akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang dialokasikan untuk pengembangan sektor wisata di Kabupaten Sleman. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan promosi, infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat di destinasi wisata. Namun, menurut hasil penyidikan, sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang tidak sesuai peruntukan.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Angka ini menjadi dasar tuntutan uang pengganti yang diajukan JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang pembacaan pledoi akan digelar setelah masa libur Lebaran, tepatnya pada 27 Maret 2026.