Tuntutan Sri Purnomo dalam Kasus Hibah Pariwisata Dinilai Terlalu Ringan

Sri Purnomo (berkopiah) ajukan Pledoi
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja   Tuntutan pidana terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Namun, banyak pihak menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, terutama karena tindak pidana ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.

img_title Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman

Dana hibah pariwisata yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya bertujuan untuk membantu industri pariwisata yang terpuruk akibat pandemi. Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata, dana tersebut justru disalahgunakan. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena masyarakat saat itu sedang berjuang bertahan hidup di tengah krisis kesehatan dan ekonomi. Penyalahgunaan dana publik di masa sulit dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa. Menurutnya, Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk mendukung pencalonan istrinya dalam Pilkada Sleman 2020. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana hibah pariwisata digunakan sebagai modal politik demi melanggengkan kekuasaan keluarga. Arifin menilai, secara moral dan hukum, Sri Purnomo seharusnya dituntut dengan hukuman maksimal, bahkan minimal 20 tahun penjara, karena tindakannya telah mencederai rasa kemanusiaan masyarakat yang sedang berjuang di masa pandemi. Ia juga menduga keuntungan dari praktik korupsi tersebut dinikmati secara kolektif oleh lingkaran keluarga terdakwa, sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa istri Sri Purnomo, Kustini, serta menetapkan anaknya, Raudi Akmal, sebagai tersangka. Menurut Arifin, keterlibatan keluarga menjadi poin penting yang tidak boleh diabaikan, dan masyarakat harus mengawal proses persidangan hingga kasus ini benar-benar tuntas.

img_title Terdakwa Sri Purnomo Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding Ditolak

Pandangan serupa juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie. Ia menilai bahwa kasus korupsi hibah pariwisata Sleman tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Menurutnya, korupsi politik adalah fenomena gunung es yang melibatkan banyak aktor di lini kedua. Gugun menekankan bahwa pola penyalahgunaan kekuasaan terlihat jelas dalam kasus ini, di mana bupati sebagai kepala daerah berada di puncak struktur dengan kewenangan menandatangani peraturan bupati. Ia menyoroti Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani Sri Purnomo, yang memperluas alokasi dana hibah hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, berbeda dari ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Gugun menilai penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat, karena terdapat agenda politik berupa kapitalisasi suara yang jelas-jelas melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title